Harian Sederhana, Depok – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Depok memberikan sosialisasi terhadap para Asosiasi Jasa Konstruksi yang ada di kota tersebut.
Acara itu diselenggarakan dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR , Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Disrumkim Depok di salah satu Hotel di Jalan Margonda, Selasa (17/12).
“Sosialisasi program BP Jamsostek ini sangat penting diberikan kepada para perusahaan Asosiasi Jasa Konstruksi, ” kata Kepala Cabang BP Jamsostek Cabang Depok, Indra Iswanto.
Pentingnya sosialisasi ini dilakukan, karena masih banyak perusahaan yang membidangi jasa konstruksi belum mendaftarkan karyawan atau pekerjanya di BP Jamsostek.
Sebab, program BP Jamsostek ini sangat berguna bagi para karyawan atau pekerjaan untuk jaminan hari tua, kecelakaan, dan kecelakaan bila meninggal dunia.
“Memang harus terus menerus disosialisasi hal ini. Karena selama ini belum optimal perlindungan para pekerja di sektor konstruksi, ” kata dia.
“Ada sekitar 1400 perusahaan jasa kontruksi yang belum memberikan perlindungan terhadap pekerjanya. Melalui program BP Jamsostek diharapkan para perusahaan jasa ini bisa mendaftarkan para pekerjanya, ” kata dia.
Apa lagi sambung Indra, program BP Jamsostek ini sudah disempurnakan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019.
Di mana ada kenaikan manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek yaitu jaminan kecelakaan, dan jaminan hari tua.
“Ada perubahan seperti kenaikan manfaat, tapi iuran tidak ada kenaikan. Ini kabar gembira bagi peserta BP Jamsostek, ” kata Indra.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Depok, Dadan Rustandi menyambut baik sosialisasi program BP Jamsostek yang diberikan kepada para perusahaan jasa konstruksi di Depok.
Hal itu berguna untuk para pekerjanya sehingga mereka fokus bekerja dalam menyelesaikan proyek pemerintah.
“Banyak kegiatan pekerjaan yang dilakukan DPUPR Depok. Harus sinergi aturan mentri PU Nomor 5 tahun 2014 tentang K3. Sistem K3 wajib dilaksanakan oleh owner dan dilayani dengan direncanakan dengan baik. Lalu juga UUD Nomor 1 Tahun 2007 di mana tiap perusahaan wajib memberikan keselamatan dan jaminan para pekerjanya,” pungkasnya. (*)









