Harian Sederhana, Bogor – IJelang pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih yang akan dilaksanakan pada Rabu (18/12/2019) besok, calon kades Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, melaporkan kades terpilih ke Polres Bogor.
Hal itupun disinyalir adanya banyak kecurangan saat pemilihan kepala desa (Pilkades), yang dilaksanakan pada 3 November 2019 kemarin di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja tersebut.
Calon Kades Cadas Ngampar nomor urut dua, Lilis mengatakan, Dirinya merasa dirugikan saat pemilihan Pilkades Cadas Ngampar. Dan dirinyapun meminta agar Bupati Bogor menunda untuk pelantikan Kades Cadas Ngampar yang akan dilaksanakan besok.
“Saya selaku yang dirugikan dalam kecurangan Pilkades ini, pada ibu bupati Bogor Ade Yasin, dikiranya untuk menunda pelantikan dengan proses hukum ini yang sedang berjalan,” katanya, ketika ditemui di Polres Bogor, Selasa (17/12/2019).
Apalagi menurut nya, Satreskrim Polres Bogor saat ini sudah menetapkan dua tersangka yang sudah dilaporkan oleh pihaknya tersebut.
Ia menjelaskan, dugaan mengenai istri calon kades Cadas Ngampar nomor urut satu yaitu Jejen selaku kades terpilih itu, sudah jelas melakukan kecurangan penggelembungan suara dan melakukan jasa Joki kepada warga luar dari desa tersebut
“Dengan adanya kasus ini yang memang yang saya dengar, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kasat Reskrim, saya meminta Bupati agar menunda proses pelantikan besok, karena kasus dalam proses sedang berlangsung,” jelasnya saat menunjukkan bukti pelaporannya yang diterima dan dua orang sudah menjadi tersangka”.tukasnya. (*)









