Harian Sederhana, Depok – Pemberian penghargaan kepada wajib pajak (WP) disambut positif. Slaah satunya, Sarman, warga Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis yang sebelumnya tidak menyangka bisa masuk nominasi dalam penghargaan tersebut.
“Saya tidak menyangka mendapat surat langsung dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, terkait Penghargaan ini. Jujur, saya juga tidak mengetahui ada apresiasi yang diberikan untuk WP yang taat pajak,” ujarnya usai menerima penghargaan WP Teladan, di Ballroom Hotel Savero Depok, baru-baru ini.
Dalam penghargaan ini, dirinya dinobatkan sebagai juara II kategori WP teladan Buku I, dengan nilai pajak Rp. 100 ribu sampai Rp. 500 ribu. Atas raihan ini, Sarman berhak mendapatkan piagam dan uang tunai sebesar Rp. 750 ribu ditambah sebuah mesin cuci.
“Pajak yang saya bayar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal yang saya tempati. Tahun ini, pajak saya bayarkan pada bulan April sebelum jatuh tempo di Agustus. Mudah-mudahan ke depan Pemkot Depok bisa lebih baik dalam mengelola pajak,” ucapnya.
Senada dengan hal itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan dinilai berdasarkan kriteria, yaitu besaran nominal dan ketepatan waktu pelaporan selama tujuh tahun terakhir.
“Jadi, kita nilai berdasarkan track record selama kurun waktu tujuh tahun, terhitung dari 2013. Mereka adalah yang tercepat dan tidak terdapat tunggakan. Kami ucapkan selamat kepada 40 WP yang terpilih dan berhak atas penghargaan ini. Semoga bisa dipertahankan,” pungkasnya. (*)









