Harian Sederhana, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar program isbat nikah gratis. Dalam kegiatan itu dinikahkan delapan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah secara agama, namun belum menikah secara agama.
Proram tersebut betujuan meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah dan akta kelahiran.
“Tahun ini kita targetkan sebanyak 120 Pasutri tetapi baru 29 pasangan yang mendaftar dan sudah disahkan pernikahannya secara negara. Rinciannya, Agustus lalu sebanyak 21 pasang dan sekarang 8 pasang dengan usai 21-68 tahun,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir di aula Diskapus Kota Depok, Jumat (20/12).
Dikatakannya, program isbat nikah merupakan upaya pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan sah dari negara. Termasuk, mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan serta mendukung program ketahanan keluarga di Kota Depok.
“Melalui isbat nikah ini setiap pasangan akan mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memiliki anak,” ujarnya.
Dirinya juga meminta masyarakat yang pernikahannya belum disahkan secara negara agar segera mendaftarkan ke kantor catatan sipil. Dengan begitu, dapat memudahkan mereka dalam memperoleh berbagai pelayanan publik.
“Kalau tidak ada dana bisa ikut isbat nikah karena gratis. Jangan merasa malu,” pungkasnya. (*)









