Harian Sederhana, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Depok terima penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2019. Penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok itu diberikan atas capaian kinerja kejaksaan dalam melakukan penagihan PBB.
Penghargaan diberikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada Kepala Kejari Depok, Yudi Triyadi di Hotel Savero Margonda Depok, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Wali Kota Depok sangat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kejari Depok atas kinerjanya membantu melakukan penagihan tunggakan pajak khususnya di wilayah Kota Depok.
“Kami atas nama Pemkot Depok, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kejari Depok. Karena, kejaksaan telah membantu melakukan penagihan tunggakan PBB mencapai Rp 5 miliar. Bantuan kejaksaan ini sebagai langkah dan upaya percepatan pencapaian target PAD Kota Depok,” kata Mohammad Idris.
Sementara itu, Kajari Depok, Yudi Triadi mengungkapkan, bantuan penagihan tunggakan PBB atas dasar kerjasama yang telah dilakukan antara pihak Kejaksaan Depok bidang Datun dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok.
Dikatakan lebih lanjut, kerjasama tersebut sudah dilakukan melalui penandatanganan MoU antara BKD dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Depok ini, dilakukan dalam bentuk Bantuan Hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi.
“Melalui MoU Bidang Datun dan BKD ini, bantuan hukum dilakukan untuk menagih pajak kepada perusahaan-perusahaan yang membandel. Dan, Alhamdullilah kami berhasil memulihkan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)









