Harian Sederhana, Bogor – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa saat pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor 2018 di tubuh KPUD Kota Hujan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan ketua Pokja ULP KPU Kota Bogor Mar Hendro dan Mantan Bendahara KPU Kota Bogor Harry Astama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan mengatakan Mar Hendro dan Harry terbukti membuat proyek fiktif berupa buletin dan event organizer (EO) debat publik pada 24 April 2018.
“Mereka terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa buletin dan EO debat publik tanggal 24 April 2018. Mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya,” kata Rade, Minggu (22/12).
Rade menjelaslan, kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang berbeda. Mar Hendro yang merupakan Ketua ULP KPUD Kota Bogor dihukim lima tahun enam bulan penjara subsidair tiga bulan kurungan dan denda Rp200 juta.
“Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp433 juta subsidair satu tahun penjara,” katanya.
Hal itu, kata Rade, lantaran ada hal yang memberatkan Mar Hendro, yakni tak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan adalah dia kooperatif, sopan dan mengakui perbuatannya. “Dia terbukti melanggar pasla 2 Undang Undang Tipikor,” tambah dia.
Masih kata pria yang hobi memelihara burung kicau itu, untuk Harry Astama divonis empat tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun enam bulan.
Dikonfirmasi perihal status PNS Mar Hendro, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Evandhy Dahni menyatakan bahwa Hendro sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Pemecatan tak hanya dilakukan lantaran ia tersandung skandal korupsi, tetapi juga ia bolos kerja selama lebih dari dua bulan. “Sudah diberhentikan pada 3 September 2019, setelah menyandang status tersangka,” ucapnya.
Evandhy menuturkan bahwa Mar Hendro takkan mendapat tunjangan pensiun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. “Sesuai aturan, artinya Hendro sudah tak dapat pensiun karena diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkas dia. (*)









