Harian Sederhana, Bogor – Tepat tanggal 31 Desember 2019, telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara PT Tri Kencana Sukma Utama (TKSU) kepada RSUD Kota Bogor terkait pembangunan ruang perawatan Blok 3.
Deputi Project Manager PT. TKSM, Tri Suroto, mengungkapkan, pekerjaan pembangunan sudah selesai di 30 Desember, tetapi penyerahannya dilakukan 31 Desember.
Ketika BAST dilakukan, artinya seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan. Namun demikian, dalam BAST pertama terdapat sejumlah catatan untuk perbaikan perbaikan.
“Kami melaksanakan seluruh perbaikan sesuai catatan di BAST, diantaranya perapihan cat tembok, instalasi listrik yang kurang rapih. Perbaikan sudah langsung dilakukan sampai semuanya berfungsi dengan baik sambil menumggu proses selesainya SLO dan SLF,” kata Tri.
Setelah dilakukan serah terima, kemudian akan dilakukan pemeriksaan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk pemeriksaan SLO dan SLF akan berlangsung selama 2 minggu oleh tim, seperti pemeriksaan Lift, instalasi listrik dan gedung yang sudah selesai dibangun itu.
“Gedung RSUD Kota Bogor ini bisa dipergunakan apabila SLF dan SLO sudah keluar. Jadi menunggu dulu SLO dan SLF nya,” jelasnya.
Untuk kesempurnaan dan memberikan hasil pekerjaan berkualitas, beberapa pekerjaan yang kemarin dilakukan mencakup item item finishing atau punchrist seperti, pengecetan, fungsi kelistrikan, sanitasi, enginering, pompa pengelolaa limbah.
Jadi lanjut dia, yang sedang diselesaikan saat ini yaitu pengecekan fungsi keseluruhan yang ada di dalam gedung. “Kami memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas dan terbaik untuk RSUD Kota Bogor ini,” ucapnya.
Akibat keterlambatan pekerjaan terdahulu, pihak PT TKSU telah terkena finalty dengan denda yang masuk ke KAS Daerah. Bukan itu saja, setelah selesai dan bangunan gedung diserahkan, pihak PT TKSU bertanggung jawab penuh dalam masa pemeliharaan selama enam bulan setelah dilakukan serah terima ke pihak RSUD.
Dia mengaku, memberikan jaminan selama enam bulan di masa pemeliharaan. Apapun yang menyangkut pembangunan di Blok 3 RSUD ini, menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
“Dana jaminan masa pemeliharaan juga ada di PPK dengan jaminan pemeliharaan Rp4,4 Miliar,” tandasnya. (*)









