Menu

Mode Gelap
Minggu, 1 Februari 2026 | 22:00 WIB

Depok

5 Raperda Kota Depok Disetujui

badge-check


					Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib disahkan dalam rapat paripurna. Perbesar

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib disahkan dalam rapat paripurna.

Harian Sederhana, Depok – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib disahkan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu (08/01).

Lima Raperda yang disahkan adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda perubahan ketiga atas Perda Pajak Daerah, Raperda Pajak dan Retribusi RSUD, Raperda perubahan atas Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, dan Raperda perubahan atas Perda Retribusi Bidang Perhubungan.

“Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus. Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus,” tutur Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari kepada wartawan.

Perihal Raperda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang mana didalamnya terkait garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok. Sebab masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

“Saya lihat ini bukan melulu ditutut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri dan apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” tutur politisi Partai Gerindra ini.

Setelah disahkan perda tersebut, sambung Yeti, peraturan daerah itu akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara dari sisi transportasi umum saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” kata Yeti.

Masih ditempat yang sama, Dadang Wihana selaku Kepala Dishub Kota Depok membenarkan jika Raperda Perhubungan tentang garasi sudah disahkan. Lebih lanjut, Dadang mengatakan, setelah disahkan pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa ke masyarakat tentang penerapan peraturan daerah tersebut.

“Setelah ditetapkan, kita susun seperti apa sosialisasi seperti apa. Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun,” kata Dadang.

“Ini sudah disahkan tinggal waktu untuk implementasi saja. Tapi kan perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi. Lalu warga yang parkir di lahan fasos fasum,” kata Dadang. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Trending di Depok