Harian Sederhana, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Ali Fauzie, Kamis (9/1).
Pemeriksaan Ali Fauzie dengan kapasitas sebagai saksi, dalam dugaan tindak pidana dana operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Kota Bekasi tahun 2015.
Sebelumnya, Ali Fauzi datang memenuhi panggilan Kejari pukul 13.30 WIB, dan langsung menuju lantai dua gedung Kejari, Seksie Pidana Khusus (Pidsus).
Selama 2 jam Ali jalani pemeriksaan. Menurut Ali Fauzi, dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus, untuk menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi dana BOS, pada tahun 2015.
Selain Ali Fauzi, terlihat juga beberapa jajaran Disdik yang turut diminati keterangannya, seperti bagian keuangan dinas.
Ali yang datang mengenakan kemeja batik berwarna coklat, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Pidsus sekira pukul 15.50 WIB.
Saat dikonfirmasi, Ali mengaku dirinya tidak tahu menahu persoalan dugaan dugaan pidana pada dana BOS SMKN 5.
Itu kata dia, karena pada tahun 2015 dirinya menjawab sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Saya kan pada tahun 2015 menjabat sebagai sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi,” kata Ali Fauzi, singkat.
Terpisah, Kepala Sekolah SMKN 5 Agus Wimbadi, ketika dimintai keterangannya terkait persoalan tersebut, ia siap mengikuti prosedur yang berlaku.
Ketika disinggung, beredar informasi bahwa tidak lama lagi akan ada tersangka dalam perkara tersebut, Agus berharap tidak ada.
“Intinya kita mah taat aturan hukum dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku aja. Mudah mudaan saya berharap tidak ada yang ditetapkan jadi tersangka,” kata Agus dalam pesan WhatsApp-nya.(*)









