Harian Sederhana, Depok – Meski perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Depok over target dari Rp24 miliar menjadi Rp25 miliar, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) belum berani pasang target besar pada 2020.
Pasalnya, target IMB untuk tahun 2020 tidak jauh berbeda dari tahun 2019. “Kami targetkan sekitar Rp24 miliar di tahun 2020,” kata Yudi Supriadi, Sekretaris DPMPTSP saat dihubungi via telepon pada Kamis (9/1)
Target tersebut masih sama dengan tahun lalu, namun realisasinya melebihi target yang ditetapkan.
Dijelaskannya, perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 25 miliar atau sekitar 100,2 persen dari target yang ditetapkan, Rp24 miliar.
“Sampai 31 Desember lalu, Alhamdulillah capaiannya sebesar 100,2 persen atau kurang lebih Rp 25 miliar dari target yang ditetapkan yaitu Rp 24 miliar,” terang mantan Camat Bojongsari.
Dia menerangkan, tercapainya target retribusi IMB ini dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Serta pengawasan yang rutin dilakukan di lapangan.
“Kami punya bidang pengawasan dan pengaduan yang secara rutin terjadwal mengadakan pengawasan ke lapangan untuk mengecek bangunan berizin dan tidak berizin,” ujarnya.
Ia menyebut, penyumbang retribusi IMB terbesar berasal dari sektor properti. Di antaranya perumahan, apartemen, hotel, dan lain sebagainya.
“Termasuk juga menara telekomunikasi. Mudah-mudahan di tahun ini semakin meningkat perolehan retribusi IMB,” tutupnya. (*)









