Harian Sederhana, Depok – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yetti Wulandari, mengatakan Pemerintah Kota Depok membuat aturan soal garasi Aturan tersebut disahkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang dalam raperda tersebut diatur soal garasi mobil pribadi.
“Saat ini raperda tersebut masih akan dikaji untuk menjadi Perda,” ujarnya, kemarin.
Meski sudah disahkan Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, namun itu belum diterapkan sebagai Perda.
Setelah disahkan Perda tersebut, sambung Yeti, Peraturan daerah itu akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.
Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.
Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” tandasnya. (*)









