Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 00:40 WIB

Bogor

Dua Penambang Liar Ditangkap.

badge-check


					Dua Penambang Liar Ditangkap. Perbesar

Harian Sederhana, Cibinong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, menangkap dua orang penambang emas ilegal atau gurandil yang diduga sebagai penyebab bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bogor.

Pihaknya juga mengungkapkan, telah berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau penambangan emas ilegal yang biasa disebut gurandil.

Kedua orang pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap saat beroperasi di lubang gurandil (galian emas liar).

“Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktifitas penambangan liar, maka itu pelaku kami tangkap,” ungkap Joni di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (13/1/2020).

Kanit Tipidter Polres Bogor, Iptu B. Azi Lesmana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan terkait aktifitas tambang ilegal yang diduga jadi penyebab utama terjadinya bencana.

Hasilnya, Azi mendapati aktifitas tambang ilegal di kampung Cililin Sabrang, desa Banyuresmi. Melihat hal itu, pihaknya langsung mengamankan para pelaku.

“Kami melihat adanya aktifitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang, Desa Banyuresmi, lalu kami langsung mengamankan para pelaku,” tutur Azi.

Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dijelaskan Azi Lesmana, para pelaku penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR. Terdapat 3 lokasi diantaranya lubang Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

“Dari kedua pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa 80 karung bahan emas, 70 buah alat pengolah emas gelundung, 5 buah mesin penggerak, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50 Kg, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 2 buah alat pengolah emas Gembosan, 1 buah alat timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Rp. 1.600.000,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor