Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:28 WIB

Sukabumi

Dua Mega Proyek Mangkrak, PPK Angkat Bicara

badge-check


					Reni Rosyida Mutmainah, Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK) Perbesar

Reni Rosyida Mutmainah, Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK)

Harian Sederhana, Sukabumi – Menanggapi dua Proyek, yang mengalami keterlambatan pengerjaan hingga melewati tahun 2019 menjadi perbincangan serius sejumlah kalangan usai Inspeksi Mendadak dilakukan Komisi II DPRD Kota Sukabumi sepekan lalu.

Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK) dua proyek tersebut, menyampaikan sejumlah faktor keterlambatan yang dialami pihaknya.

“Ya untuk Puskesmas Baros, mengalami keterlambatan karena beberapa faktor karena mepetnya waktu pengerjaan pada akhir tahun,” kata PPK Puskesmas Baros dan Gedung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Reni Rosyida Mutmainah, Senin (13/1).

PPK sendiri kata Reni, memberikan kesempatan atas dasar Perpres 16 pasal 56 yang menyatakan, apabila penyedia gagal menyelasaikan pekerjaan sampai akhir tahun PPK menilai mampu penyedia bisa menyelesaikan pekerjaan. Maka PPK, bisa memberikan kesempatan pekerjaan.

“Pengerjaan hanya 100 hari pada pertengahann September lalu, ditambah keterlambatan kontrak dan terjadi gagal lelang hingga dua kali. Bahkan penetapan PPK juga mundur inilah yang mempengaruhi pengerjaan,” katanya.

Awalnya, memang pihaknya optimis bisa menyelesaikan pengerjaan tersebut selama 100 hari. Namun dipertengahan terjadi kendala pembokaran yang memakan waktu juga.

“Permasalahanya, pembongkaran dilakukan oleh lain penyedia makanya menunggu usai pembongkaran baru dimulai pengerjaan,” bebernya.

Namun demikian, PPK tidak bisa menyalahkan penyedia begitu saja disatu sisi. karena melihat beberapa faktor seperti penghapusan aset, pembongkaran dan proses pengadaan yang memakan waktu.

“Membuat yang saya jadwalkan tadinya minimal 120 hari kerja, karena waktu mepet menjadi 100 hari kerja,” ujarnya.

Posisi akhir pengerjaan sampai dengan habis kontrak pada 22Desember sekitar 85 persen dan diakhir Desember kondisi pengerjaan sudah 94,1 persen.

“Lalu saya kembali menanyakan, terkejar tidak pekerjaan kalau diberikan kesempatan hingga 50 hari kerja. menurut pengawas bisa, bahkan kurang dari sebulan,” tutur Reni.

Lalu pekerjaan dilanjutkan, kusen dan barang barang – barang sudah ada semua tinggal pasang. Cuma pengerjaan kusen yang di subkon kan terkendala dengan pekerja yang belum ada. “Insha Allah, dipastikan 15 hari kerja setelah Desember kusen sudah terpasang,” ucapnya.

Namun demikian, Pemberian perpanjangan pekerjaan itu tak lepas pihak penyedia harus dikenakan denda. Dendanya itu kata Reni dikisaran Rp1.7 juta perharinya.

“Denda yang sudah masuk ke kas daerah pada akhir tahun yakni Rp1.7 Juta dikalikan 8 hari setelah habis kontrak. dan ketika di akhir Desember pekerjaan mereka sudah meningkat sampai dengan 95 persen,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk denda dan penyerapan anggaran yang tersisa 5 persen di 2020 nanti akan dibayarkan oleh Pemerintah setelah sisa pekerjaan selesai.

Lantaran anggaran tahun 2019 ini kan sudah kembali ke kas daerah menjadi Silpa, nanti akan dibayarkan lagi di anggaran perubahan. ” Mereka tidak dibayar dulu, nanti ketika pekerjaan selesai dan itupun di anggaran perubahan. TPAD sudah menggarkan kembali sisanya tersebut,” pungkasnya.

Sekaitan dengan pengerjaan Gedung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), dari kebutuhan Rp 1.5 Miliar dianggarkan hanya Rp1.1 Miliar jadi pembangunan tidak sampai Finishing.

“dlDianggarkan hanya Rp1.1 Miliar sedangkan kebutuhan gedung tersebut mencapai Rp1.5 Miliar jadi tidak bisa menyelesaikan lantai dua,” ujarnya.

Kemudian waktu pengerjaan, lanjut Reni, hanya 45 hari pengerjaan dan sudah diselesaikan dengan anggaran yang ada.
“Penyerapan anggaran sudah 100 persen, adapun masih ada pengerjaan kita menggunakan jaminan pemeliharaan dengan waktu 6 bulan,” tandas Reni.

Pengerjaan itu kata Reni dengan, menggunakan waktu pemeliharaan itu karena pihaknya merasa tidak puas dengan beberapa kualitas kerja seperti dipemasangan keramik waktu pemeliharaan itu digunakannuntuk perbaikan.

“Kalau dari pengerjaan sudah selesai sesuai RAB, dan untuk pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia jika secara fungsi kurang baik kita minta perbaikan tanpa di bayar,” tegasnya.

Mengenai tangga khusus disabilitas, menurut Reni, itu merupakan bonus dari. penyedia tidak ada dalam RAB meski saat itu di komplain Komisi II saat sidak sepekan lalu karena posisi yang curam tidak mungkin bisa digunakan. “Tangga khusus disabilitas itu bonus, dan mengenai kecuraman saat ini sedang diperbaiki,” pubgkas Reni. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi