Menu

Mode Gelap
Selasa, 10 Februari 2026 | 02:23 WIB

Depok

JKK dan JK Manfaatnya Naik, Iuran Tetap

badge-check


					Suasana pelayanan di BP Jamsostek Cabang Depok. Perbesar

Suasana pelayanan di BP Jamsostek Cabang Depok.

Harian Sederhana, Depok – Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Cabang Depok, Ulik Indrawati mengatakan, BP Jamsostek telah menaikan manfaat untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Meski begitu iuran dua jaminan ini tidak ada kenaikan atau iuranya tetap sama. “Ada kenaikan keuntungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Itu signifikan sekali. Karyawan yang alami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, anaknya mendapatkan beasiswa sampai kuliah, ” kata Ulik di kantornya, kemarin.

Kenaikan keuntungan dikhususkan bagi jaminan kecelakaan kerja dan kematian jadi jelas dia, karyawan yang ikut jaminan tersebut alami kecelakaan kerja dan meninggal dunia mendapatkan beasiswa bagi anaknya yaitu sebanyak dua orang.

“Untuk jaminan kecelakaan ini anaknya dapat beasiswa. Mulai dari TK hingga kuliah. Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, ” kata Ulik.

Sementara itu, Kepala Cabang BP Jamsostek Depok, Indra Iswanto menambahkan, untuk jaminan kematian ini juga mendapatkan beasiswa bagi dua anak yang tenaga kerja ikut peserta jaminan ini.

Beasiswa ini diberikan mulai TK sampai kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun.

“Jaminan ini sudah disahkan presiden di penghujung 2019 lalu. Pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan program jaminan kecelakaan dan kematian dari BP Jamsostek tanpa kenaikan iuran, ” kata Indra.

Ini Rincian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, Beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah. Bagi peserta faktor yang meninggal dunia atau catat tetap akibat kecelakaan kerja.

A. TK sampai SD (Sederajat), Rp 1,5 juta/Tahun/Anak.B. SMP (Sederajat)Rp 2 Juta/ Tahun/Anak. C. SMA (Sederajat) Rp 3 Juta/Tahun/Anak. D. Perguruan Tinggi (Sederajat) Rp 12 Juta /Tahun/Anak. Adapun total beasiswa maksimal Rp 174 juta yang sebelumnya Rp 12 Juta. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok