Menu

Mode Gelap
Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:06 WIB

Depok

27 Orang Pembuang Sampah Sembarangan Kena OTT

badge-check


					FOTO ilustrasi : Istimewa Perbesar

FOTO ilustrasi : Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Selama tiga bulan terakhir petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok berhasil menangkap sekitar 27 pembuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Iyay Gumilar kepada wartawan pada Selasa (15/1)mengatakan wujud nyata penegakan aturan tersebut yaitu dengan menangkap tangan pelaku pembuang sampah di sembarang tempat.

“Tiga bulan lalu, kami berhasil menangkap tangan 27 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka telah menjalani sidang tipiring,” ucapnya.

Menurut dia sangsi untuk para pelaku pembuang sampah sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tertib membuang sampah yaitu denda senilai Rp 25 Juta.

Kegiatan tangkap tangan terhadap para pelanggar, juga diakui Iyay dilakukan tidak hanya sekali.

“Kegiatan operasi tangkap tangan (pembuang sampah), ini sudah berkali – kali biasanya sampah dibuang pada dini hari (subuh),” katanya.

Iyay menuturkan berdasarkan hasil identifikasi pihaknya kebanyakan para pelaku yang membuang sampah di sembarang tempat itu, bukan warga Depok. Namun, disinyalir mereka mengontrak di sekitaran wilayah Kota Depok.

Jadi sistemnya, mereka sambil jalan lalu membuang sampah begitu saja di pinggiran jalan.

“Sebetulnya kita tidak ada dispensasi kepada pelanggar namun, karena dihukum tipiring di pengadilan nominal denda pun bervariasi. Ada yang hanya Rp 200 ribu. Tetapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk masalah sampah ini,” ujarnya.

Selain menegakkan sangsi, Pemerintah Kota Depok juga memaksimalkan pengelolaan sampah dengan mensosialisasikan pemilahan sampah kepada masyarakat sesuai Perda No 5 tahun 2014 perihal pengelolaan sampah.

Dia menegaskan strategi tersebut cukup mujarab, pasalnya kurang lebih 20 persen sampah dapat dimanfaatkan.

“Masyarakat terpantau sudah mulai sadar, mereka memilah sampah organik dibuang ke Unit Pengelolaan Sampah (UPS), sedangkan yang anorganik dibuang ke bank sampah. Sistem ini, sangat bermanfaat kita dapat mengurangi beban sampah rumah tangga sekitar 20 persen per harinya,” tegasnya.

Selanjutnya Iyay menerangkan dalam sehari 1.300 Ton sampah rumah tangga dihasilkan oleh warga Depok, namun karena pengelolaan sampah hanya 900 Ton yang masuk ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA Cipayung), selebihnya masuk ke bank sampah dan UPS.  (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok