Harian Sederhana, Depok – Siswa SMK Perintis di Jalan Siliwangi, Kota Depok mendapat penyuluhan terkait hukum ketenagakerjaan. Hal ini diberikan agar para siswa memahami terkait hukum tersebut sehingga menjadi pengetahun.
Penyuluhan sekaligus diskusi diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar, mengambil tema “Diskusi Hukum dan Ketenagakerjaaan Bersama LBH Laskar”.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto mengatakan, kegiatan diskusi ini sangat penting sebagai wawasan pengetahun bagi siswa SMK Perintis, sehingga mereka mamahami terkait dengan hukum ketenagakerjaan.
“Setidaknya dua hal, yaitu; pertama, hak sebagai pekerja untuk melakukan upaya hukum bilamana dilakukan pemutusan hubungan kerja. Kedua, mengenal alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Manto yang juga sebagai pemateri, dalam diskusi tersebut, Selasa (14/1).
Sementara itu, Sean Matthew, praktisi hubungan industrial yang juga pemateri dalam acara diskusi, mengatakan, alur proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan juga memberikan draft surat beserta penjelasan yang dibutuhkan pekerja untuk melakukan upaya hukum bilamana tidak terima atas pemutusan hubungan kerja.
Sean Matthew berpandangan, para calon pekerja sebelum masuk dunia kerja wajib diberikan pengetahuan mengenai hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Agar ketika menjadi pekerja, mereka dapat mempertahankan hak-haknya sebagai pekerja, sehingga tidak mudah untuk dimanipulasi.
Terlebih, investasi di Indonesia sedang meningkat tentu menyerap banyak tenaga kerja, maka dari itu pemerintah bukan hanya mengawasi dan menindak namun juga perlu mengedukasi agar masyarakat dapat mempertahankan haknya.(*)









