Harian Sederhana, Depok – Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) mendapat perhatian dari Pemkot Depok terkait bantuan dana hibah yang diperuntukkan peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan.
Hal itu dikatakan Muhammad Thamrin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok menjawab Harian Sederhana pada Rabu (15/1).
Menurutnya, dana hibah tersebut diberikan dengan mengajukan proposal, dan pemberiannya tidak bisa dilakukan setiap tahun. “Ini juga dalam rangka memberikan kesejahteran guru PAI,” ujarnya.
Karena, lanjut dia, peruntukkannya bisa untuk kegiatan di organisasi AGPAI maupun penunjang sarpras.
Sebelumnya, Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bansos bisa diberikan pada lembaga pendidikan yang berbadan hukum. Karena itu, syarat mendapatkan bantuan ini melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Batas pengajuan bansos tersebut, paling lambat diserahkan akhir Maret 2020,” katanya saat memberikan sambutan di Silaturahmi Akbar Guru PAI di Balai Kota Depok.
Mohammad Idris menuturkan, pos hibah ini nantinya berasal dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Dengan catatan, lembaga penerima hibah ini tidak menerima bansos secara berulang-ulang atau tidak setiap tahun.
Karena masuknya di ABT, lanjut Mohammad Idris, maka pencairannya paling lambat pada akhir November. Dengan demikian, imbuhnya, pemberian hibah dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dengan demikian tidak melanggar arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang kepala daerah memberikan bansos selama masa Pilkada. Dana hibah ini, bagian dari perhatian kami untuk para guru honorer di Kota Depok,” pungkasnya. (*)









