Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 04:31 WIB

Bekasi

Bangunan Starbuck Diduga Tanpa IMB

badge-check


					Bangunan Gerai Kopi Starbuck  di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan. Perbesar

Bangunan Gerai Kopi Starbuck di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan.

Harian Sederhana, Bekasi – Bangunan Gerai Kopi Starbuck di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi diduga tiidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bagian legal yang mengurusnya. Tapi kalau bangunan gerainya saya tidak tahu itu beda bagian,” kata Bayu dari vendor Starbucks.

Bayu hanya berujar, untuk reklame sudah dibayarkan pajaknya. “Nanti ada struk pajaknya bisa dilihat besarannya ada tertulis di situ jumlahnya,” terang Bayu.

Data yang ada, pajak reklame Starbuck tertera Rp 29.565.000. Hanya saja, untuk IMB pembangunan gerai kopi Starbucks pihak management gagal memberikan dokumen IMB.

“Nanti kita koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda jika dokumen IMB tidak ada bisa segera disegel bangunannya,” tandas Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Piintu (BPMPTSP) Lintong saat ditemuui di Kemang IFI saat bersih-bersih bersama Walikota Bekasi DR Rahmat Effendi.

Manurut Lintong akan mengerahkan anak buahnya untuk cek lokasi serta dokumen IMB. Termasuk dokumen rekomendasi sebagai pendukung.

“Jika tidak ada mohon maaf nanti Kasat Pol PP akan segera bertindak menyegel bangunan Starbucks,” tegasnya yang diamini Abi Hurairah Kasat Pol-PP Kota Bekasi. (Kos)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi