Harian Sederhana, Bekasi – Bangunan Gerai Kopi Starbuck di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi diduga tiidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bagian legal yang mengurusnya. Tapi kalau bangunan gerainya saya tidak tahu itu beda bagian,” kata Bayu dari vendor Starbucks.
Bayu hanya berujar, untuk reklame sudah dibayarkan pajaknya. “Nanti ada struk pajaknya bisa dilihat besarannya ada tertulis di situ jumlahnya,” terang Bayu.
Data yang ada, pajak reklame Starbuck tertera Rp 29.565.000. Hanya saja, untuk IMB pembangunan gerai kopi Starbucks pihak management gagal memberikan dokumen IMB.
“Nanti kita koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda jika dokumen IMB tidak ada bisa segera disegel bangunannya,” tandas Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Piintu (BPMPTSP) Lintong saat ditemuui di Kemang IFI saat bersih-bersih bersama Walikota Bekasi DR Rahmat Effendi.
Manurut Lintong akan mengerahkan anak buahnya untuk cek lokasi serta dokumen IMB. Termasuk dokumen rekomendasi sebagai pendukung.
“Jika tidak ada mohon maaf nanti Kasat Pol PP akan segera bertindak menyegel bangunan Starbucks,” tegasnya yang diamini Abi Hurairah Kasat Pol-PP Kota Bekasi. (Kos)









