Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:07 WIB

Bekasi

Hambat Program Sertifikasi Tanah, Warga Cikeas Bakal Polisikan Ketua RT

badge-check


					Nahum Supriatna (62), seorang warga Kampung Ciketing Asem (Cikeas), RT 4/6, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi akan mempolisikan Ketua RT setempat. Perbesar

Nahum Supriatna (62), seorang warga Kampung Ciketing Asem (Cikeas), RT 4/6, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi akan mempolisikan Ketua RT setempat.

Harian Sederhana, Bekasi – Dianggap menghambat program pemerintah, perihal sertifikat tanah. Nahum Supriatna (62), seorang warga Kampung Ciketing Asem (Cikeas), RT 4/6, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi akan mempolisikan Ketua RT setempat, Abdul Rosyid.

Kepada Harian Sederhana, Nahum yang ditemui di rumahnya mengaku, langkah pelaporan yang akan dilakukannya, karena Ketua RT tidak mau menandatangi surat keterangan tidak sengketa tanah miliknya seluas 5000 meter.

“Saya belum membuat laporan itu, karena saat ini masih menunggu respon dari surat somasi yang telah saya layangkan kepada pak Abdul Rosyid,” terang Nahum, Senin (20/1).

Baru sambung dia, jika somasi itu tidak diindahkan. Langkah pelaporan dengan penghambatan program pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo soal sertifikasi tanah akan saya laporkan ke polisi.

Olong juga mengaku heran akan alasan dari Ketua RT 04 itu. Padahal kata dia, Ketua RW 06, Karjan sudah menandatangani surat keterangan tidak sengketa itu.

“Ya saya juga bingung. Padahal, saya memiliki Akte Jual Beli (AJB) atas nama saya. Juga setiap tahun, saya membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah tersebut,” ungkapnya kesal.

Dikatakan, penolakan memberikan tanda tanda tangan surat keterangan tidak sengketa itu menurut Nahum, dikatakan Ketua RT Abdul Rosyid kepadanya.

“Yang saya ingat, ini ada dugaan sengketa dengan H. Ucok,” kata Abdul Rosyid seperti dijelaskan Nahum saat dirinya meminta surat keterangan itu sekira satu bulan lalu.

Sementara itu, saat hendak diminta konfirmasinya, Abdul Rosyid tidak berada di rumahnya. Tetangga Ketua RT itu mengaku yang bersangkutan bekerja.

Karjan selaku Ketua RW 06 saat dikonfirmasi, membenarkan tidak maunya Ketua RT menandatangani surat keterangan tidak sengketa atas tanah seluas 5000 meter atas nama Olong.

Dirinya juga mengakui telah menandatangi surat keterangan tersebut.

Karjan mengaku, penandatanganan surat keterangan olehnya selaku Ketua RW, dikarenakan bukti kepemilikan Olong lengkap dan sah.

“Sebelumnya saya konsultasi kepada pihak kelurahan selaku atasan saya sebagai RW. Oleh pihak kelurahan, berdasar bukti kepemilikan surat AJB atas nama Nahum serta PBB, saya diminta segera tanda tangan karena itu tida ada masalah,” ungkap Karjan melalui sambungan telefon, Senin (20/1).(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi