Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:48 WIB

Bogor

Omnibus Law, Pemkab Bogor Pangkas Sejumlah Perda

badge-check


					Omnibus Law, Pemkab Bogor Pangkas Sejumlah Perda Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan kajian bagaimana mereformasi dan memangkas peraturan daerah yang identik sehingga memudahkan regulasi,

Hal tersebut dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin di hadapan para pengacara saat menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Bogor di Hotel Lor In, Sentul, Senin (20/1/2020).

Hadir dalam acara tersebut salah satunya, Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan SH MH.

Ade Yasin mengatakan, Omnibus law adalah peraturan yang bisa mencabut beberapa UU sekaligus. Pemerintah pusat menargetkan minggu ini menyelesaikan RUU Omnibus Law dan diserahkan ke DPR.

Ade Yasin yang merupakan advokat non-aktif, juga menyinggung pentingnya upgrading bagi para advokat.

“Saya sepakat dengan pak Jokowi tentang Omnibus Law, menjadi advokat tidaklah mudah. Advokat harus selalu mengupgrade kemampuan dan mengupdate peraturan. Rajin membaca adalah kuncinya. Selain meningkatkan kualitas, advokat juga harus mempunyai daya saing,” tutur Ade Yasin.

Dalam acara itu, Ade Yasin memimpin doa untuk para korban bencana alam di beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor awal tahun ini.

Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga mengucapkan selamat kepada Tutie H. Hastika yang kembali terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum DPC Peradi Kabupaten Bogor periode 2020 – 2024, pada Muscab Peradi 23 November 2019 lalu. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor