Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:58 WIB

Bogor

Peras Ratusan Juta, Oknum Wartawan Diciduk Polisi

badge-check


					Seorang perempuan yang mengaku wartawan berinisial HYI (29) alias RKA, dia ditangkap di kontrakannya di kawasan Pakansari Cibinong. Perbesar

Seorang perempuan yang mengaku wartawan berinisial HYI (29) alias RKA, dia ditangkap di kontrakannya di kawasan Pakansari Cibinong.

Harian Sederhana, Bogor – Peras seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ratusan juta, dua oknum wartawan salah satu media mingguan diciduk Unit Reserse Kriminal Polsekta Bogor Kota.

Menurut keterangan polisi, seorang perempuan yang mengaku wartawan berinisial HYI (29) alias RKA, dia ditangkap di kontrakannya di kawasan Pakansari Cibinong pada Senin (20/1).

Kepala Polsekta Bogor Utara, Kompol Irwandi mengatakan bahwa penangkapan oknum wartawan tersebut dilakukan, usai polisi mendapatkan laporan dari korban REH yang merupakan PNS.

“Oknum wartawan dari media Mediator itu diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap RE di Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara,” kata Kapolsek, Selasa (21/1).

Menurut dia, pelaku sendiri menggunakan modus dengan menuding korban telah keluar dari hotel di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang lelaki yang menggunakan seragam dinas PNS.

Kemudian lanjut perwira menengah mantan Kasat Lantas Polresta Bogor Kota itu, pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan serta walikota.

Pertama, pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Kemudian korban melakukan negoisasi dan tersangka menurunkan harga menjadi Rp70 juta.

“Lantas RE memberikan DP sebesar Rp1,8 juta, kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp9 juta,” jelas Kompol Irwandi.

Lebih lanjut, kata Kapolsekta, korban menjanjikan kepada pelaku akan membayar sisa uangnya pada Senin (20/1). Karena pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta sisa uang yang dijanjikan.

“Dan pada hari Senin (20/1), RE mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening tersangka,” jelasnya.

Kompol Irwandi menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman penjara empat tahun.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu pers Surat Kabar Mediator atas nama tersangka HYI, dua handphone merk Nokia yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan Pengancaman terhadap korban dan satu buku tabungan milik tersangka.

“Pelaku merupakan warga Gunung Kidul. Namun, ia mengontrak rumah di kawasan Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadpa perkara ini,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor