Harian Sederhana, Cigombong – Hampir seluruh penyerapan dana desa (DD) di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor menyalahi aturan yang telah ditekankan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Kementrian Desa (Kemendes). Pasalnya, penyerapan anggaran banyak dilakukan oleh pihak ketiga.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kemendes agar penyerapan anggaran desa lebih memaksimalkan sistem swakelola masyarakat. Artinya, pengelolaan dana desa jangan menggunakan pihak ketiga.
Selain untuk memaksimalkan penggunaan anggaran, swakelola juga bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat yang ada di suatu desa, agar tercipta sumber daya manusia (SDM) yang lebih terampil.
Serapan dana desa yang dikelola pihak ketiga itu dibenarkan Kepala Kecamatan Cigombong, Basrowi.
Basrowi mengatakan banyak faktor yang menyebabkan dana desa dikelola pihak ketiga atau tidak secara swakelola masyarakat, salah satunya SDM yang kurang memadai dalam hal tersebut.
“Hal itu yang menjadi dasar utama penggunaan dana desa dipihak-ketigakan,” kata Basrowi, Kamis (23/1/2020).
Selain SDM di desa yang belum mampu menyerap program dana desa sambung Basrowi, kesibukan Pemilu dalam dua tahun terakhir juga menjadi faktor yang tak bisa dielakkan.
“Pemilu serentak membuat pengawasan yang dilakukan pihak Kecamatan melemah sehingga pelibatan pihak ke tiga tidak mampu dibendung,” tutur Basrowi.
Akibatnya menurut Basrowi, pihak ketiga terpaksa menjadi pilihan pemerintah desa untuk setidaknya melaksanakan penyerapan dana desa. “Daripada tidak ada pembangunan sama sekali,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cijeruk, Asep Dahlan mengatakan pelibatan pihak ke tiga dalam penyerapan DD menjadi masalah serius di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Dirinya yang baru bertugas di Kecamatan Cijeruk mengakui belum memiliki data penyerapan DD di wilayahnya.
“Namun ini akan saya pelajari dan ke depan akan saya tingkatkan pengawasan di sini,” ucapnya.
Dirinya mengakui sangat tidak setuju dengan pelibatan banyak oknum yang meminta pekerjaan melalui penyerapan DD yang disetujui pihak Desa yang sebetulnya tidak memiliki keahlian dibidangnya.
“Seperti LSM yang meminta pekerjaan ke pihak desa yang padahal bukan dibidangnya, sayangnya pihak desa mengizinkan,” tukasnya. (*)









