Harian Sederhana, Bogor – Kepolisian Resort Bogor merazia tempat yang diduga memproduksi dan mengedarkan minuman keras (miras) di kawasan Kabupaten Bogor, Senin (27/1/2020). Operasi tersebut adalah kegiatan yang rutin dilakukan.
Hasilnya, 196 jenis miras berbagai merk dan 99 liter miras oplosan seperti ciu berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba beserta polsek sekitar.
Ratusan miras ilegal dan miras oplosan disita dari sejumlah warung yang ada di Kabupaten Bogor.
Masyarakat Kabupaten Bogor mengaku resah dengar beredar luasnya miras ilegal berbagai jenis dan miras oplosan. Mereka juga mengatakan maraknya miras ilegal cukup mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Alibi penenggak miras yang mengatakan hanya untuk menghangatkan badan dibantah Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri.
“Gak ada itu istilah minum miras buat hangatkan badan. Kalau mau hangatkan badan cukup minum Kopi dan teh saja”, ujar Andri di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Andri mengatakan giat tersebut adalah awal yang kami lakukan pada minggu ini, tentunya pada hari-hari kedepannya akan selalu ada pengungkapan kasus-kasus baik itu miras dan penyalahgunaan narkoba.
“Akan terus kita tingkatkan untuk mencegah peredaran miras dan narkoba meluas,” pungkasnya. (*)









