Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:30 WIB

Bogor

Pelaku Tawuran Diancam 7 Tahun Penjara

badge-check


					Sebanyak 20 orang pelajar dan alumni yang diamankan polisi terkait peristiwa tawuran yang terjadi dua minggu terakhir di Kota Bogor. Perbesar

Sebanyak 20 orang pelajar dan alumni yang diamankan polisi terkait peristiwa tawuran yang terjadi dua minggu terakhir di Kota Bogor.

Harian Sederhana, Bogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menyatakan, sudah 20 orang pelajar dan alumni yang diamankan polisi terkait peristiwa tawuran yang terjadi dua minggu terakhir di Kota Bogor.

“Ada tiga tawuran yang terjadi dua minggu terakhir ini, yang pertama 3 korban yang sempat viral karena salah satunya tangan putus, 9 tersangka sudah diamankan, sekarang kami tahan di Polres,” jelas Kapolresta.

Yang kedua lanjut dia, malam Sabtu ada dua kejadian di Bogor Utara, kemudian di Bogor Tengah. Yang Bogor Utara satu korban luka di punggung.

“Itu sudah kita amankan 7 tersangka dan diamankan di Polsek. Untuk yang di Bogor Tengah, yang satu meninggal dunia, satu lagi luka berat, itu sudah kami amankan tersangkanya 4 orang, sekarang diproses di Polsek,” tambahnya.

Terhadap 20 pelaku yang ditangkap, kata Hendri, masih terus didalami perannya dan beberapa sudah diketahui sebagai pelaku yang membuat korban luka berat dan meninggal.

“Jadi, secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, dan yang menyebabkan meninggal dunia itu sudah kita tangkap,” katanya.

Hendri menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun lebih penjara. “Untuk Undang Undang peradilan anak nomor 11 tahun 2012, anak yang umur 14-18 tahun, untuk ancaman hukuman 7 tahun atau lebih itu bisa ditahan,” tegasnya.

Masih kata Kapolresta, seluruh pelaku kita tahan, karena pelaku yang kita dapatkan ini di atas 14 tahun, kategori anak karena di bawah 18 tahun.

“Jadi berlaku sistem peradilan anak di mana diaturannya menyatakan bahwa anak di atas umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih, itu bisa dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Diakuinya, ada pengecualian dari pada diversi. Makanya pihak pemkot bersama-sama sepakat untuk mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum.

“Salah satunya memberikan efek jera dan kebetulan secara hukum bisa ditahan karena mengacu pada UU 11 tahun 2012 tadi,” tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor mendukung langkah tegas jajaran Polresta Bogor Kota dalam menindak tegas pelajar pelaku tawuran, terlebih sampai membuat kehilangan nyawa.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya usai melakukan koordinasi dengan Muspida serta Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kota Bogor di Balaikota, Senin (27/1)

“Pemkot Bogor mendukung penuh pihak Kepolisian untuk menindak tegas dan proses hukum pelaku tawuran. Penegakan hukum dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku agar ada efek jera,” kata Bima. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor