Harian Sederhana, Bekasi – Ketua Harian DPD Jajaka Nusantara, Binin Muslim menghimbau agar permasalahan yang terjadi diinternal jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), agar di mediasi guna segera selesai.
“Saya harapkan persoalan itu segera dimediasi oleh tokoh-tokoh agama guna cepat selesai, sehingga tidak berlarut-larut,” katanya, Rabu (29/1).
Binin Muslim juga mengatakan, dirinya selaku umat Muslim sangat berharap agar kasus itu tidak sampai ke persoalan hukum yang lebih jauh. Karena kata dia, sudah ada contohnya di DKI Jakarta, dimana kasus penistaan agama menjerat mantan Gubernur Ibukota tersebut.
Makanya sambung dia, disini sangat diperkukan peran dari tokoh-tokoh agama dari umat kristiani, guna memediasi para jemaat yang berperkara. Mengingat para jemaat itu, merupakan teman satu kumpulan gereja yang berlokasi di Jalan Taman Narogong Raya A14 RT 004/21, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi tersebut.
“Jika di Agama Muslim yang saya yakini, ada namanya Tabayun. Kegiatan itu yakni musyawarah guna menyelesaikan sebuah persoalan. Nah menurut saya langkah itu perlu dilakukan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi. Tentunya dengan peran dari para tokoh agama tadi,” imbuhnya.
Apalagi tambah Binin Muslim, persoalan yang terjadi merupakan mis komunikasi antara sesama teman. Dimana dalam sebuah grup sosial media, ada oknum yang menghina agama lain dan tidak terima diingatkan. Sehingga terjadinya tindakan pelaporan ke pihak kepolisian.
Selain itu lanjut Binin Muslim, dirinya juga berpesan agar tidak ada lagi tindakan seperti yang dilaporkan Ramses Kartogo yaitu, dugaan pemintaan agama.
“Kita hidup di negeri ini dengan 5 Agama. Sesuai Pancasila, kita dianjurkan agar saling menghargai antar umat beragama. Jadi janganlah saling menghina agama orang lain,” paparnya.
Sementara itu secara terpisah, Pendeta Tulus Siagian selaku Pimpinan Jemaat Gereja GMAHK Jakarta, saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, dirinya akan memanggil Pendeta yang merupakan salah satu terlapor dugaan penistaan agama tersebut.
“Pendeta itu kan bawahan saya. Nanti saya koordinasi dulu dengan dia untuk klarifikasi masalah ini,” kata Tulus Siagian.
Tulus juga mengatakan bahwa pendeta yang terlapor tersebut adalah bawahannya, dan dia sangat bertanggung jawab.
“Nanti bapak saya kasih nomor pendeta itu, bapak telpon saja dia langsung, karena dia yang tau nama terlapor dan tahu masalahnya,” tandasnya singkat, Selasa (28/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Tamara Kartago melaporkan dugaan penistaan agama dengan terlapor, DS, IR, TS, KDR dan kawan-kawan lainnya ke Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/7776/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 29 November 2019.
Dalam laporannya Ramses Ramses Kartago (54), melaporkan Pendeta dan rekannya atas dugaan Penistaan Agama secara online.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Ramses Kartago, Azis Iswanto, SH & Parnert, yang beralamat di Perumahan Permata, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjelaskan, sebelum melaporkan tindakan dugaan penistaan agama tersebut kliennya sudah berusaha mengingatkan serta menegur para terlapor.
Namun para terlapor kata Azis, justeru tidak menggubris dengan terus menuliskan kata-kata berunsur dugaan penistaan terhadap agama lain.
“Ya mereka (terlapor) malah terus melanjutkan tulisan berunsur dugaan penistaan agama. Klien saya sudah mengatakan agar hentikan, guna jemari untuk menulis yang baik,” terang Azis, Selasa (21/1). (*)









