Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:37 WIB

Nasional

Luthfi ‘Pembawa Bendera Saat Demo di DPR’ Dituntut 4 Bulan Penjara

badge-check


					Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral saat membawa bendera di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada September 2019 lalu. Perbesar

Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral saat membawa bendera di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada September 2019 lalu.

Harian Sederhana, Jakarta – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Luthfi Alfiandi (20) empat bulan penjara.

“Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Andri seperti dikutip Antara News.

Luthfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Tuntutan JPU itu dengan pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Luthfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Menanggapi hal itu, Luthfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Ia menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak Kepolisian sedang di jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.

“Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Bintang Al menyatakan, pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dia akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.

“Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan,” kata Bintang menutup sidang.

Sementara Keluarga dari Luthfi Alfiandi mengharapkan pemuda berusia 20 tahun itu agar cepat dibebaskan. “Ya tentu saya berharap anak saya dibebaskan,” ujar Nurhayati ibu dari Luthfi.

Keinginan Nurhayati itu disebabkan oleh lamanya waktu tak dapat melihat putranya beraktivitas normal selama dua bulan 12 hari.

“Ya saya memang tadi ga ikutin pembacaan dakwaannya karena terpotong sholat, tapi katanya ada penangguhan mudah- mudahan saja penangguhan penanganannya dikabulkan,” kata Nurhayati.

Nurhayati mengatakan meski mengharapkan anaknya cepat dibebaskan, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia masih tidak menyangka Luthfi harus menjalani pidana karena pada awalnya pria yang akrab dipanggil Dede itu hanya meminta izin untuk pergi bermain ke rumah temannya.

“Saya syok, pas tau ternyata anak saya ikut demo terus ditangkap polisi. Saya langsung cari ke Polsek Tanah Abang dan Polda Metro Jaya belum ketemu. Baru ketemu di hari ketiga di Jakarta Barat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional