Harian Sederhana, Sukabumi – Tahun 2020 ini, Rencananya ada 14 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas Pemda dan DPRD Kota Sukabumi untuk dijadikan Perda. Tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kota Sukabumi.
“Jadi 14 raperda itu, sudah masuk ke dalam program pembentukan Perda Kota Sukabumi tahun anggaran 2020,” kata Kasubbag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tika Sartika, Rabu (29/1).
Acuan kerja pembahasan raperda tersebut, ujar dia, adalah Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2019. Berdasarkan Keputusan DPRD tersebut, Bagian Hukum mulai menyusun jadwal dan melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk pembahasan 14 raperda itu.
“Jadwal pembahasan raperda dibagi ke dalam triwulan dengan target dapat diselesaikan sebelum tibanya tahun 2021,” jelas Tika.
Pada triwulan I yakni bulan Januari sampai dengan Maret, kemungkinan besar dibahas 3 raperda, satu di antaranya raperda inisiatif Dewan.
Kemudian pada triwulan II April sampai dengan Juni dilakukan pembahasan empat raperda dengan rincian satu insiatif DPRD dan tiga usulan dari Pemkot Sukabumi.
Selanjutnya selama triwulan III dari bulan Juli sampai dengan September 2020 direncanakan pembahasan empat raperda, satu di antaranya raperda inisiatif DPRD. Lalu pada triwulan IV dibahas tiga raperda hingga tuntas dan menjadi Perda.
“Semua SKPD yang mengusulkan raperda supaya mempersiapkan materi yang akan dibahas untuk diserahkan langsung ke DPRD. Lebih cepat, lebih baik,” pungkasnya. (*)









