Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 21:22 WIB

Bekasi

Belasan Tukang Bangunan SDN Margahayu XIII Belum Dibayar

badge-check


					Bangunan sekolah SDN Margahayu XIII, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Perbesar

Bangunan sekolah SDN Margahayu XIII, Bekasi Timur, Kota Bekasi,

Harian Sederhana, Bekasi – Mangkraknya bangunan sekolah SDN Margahayu XIII, Bekasi Timur, Kota Bekasi tidak saja menyengsarakan para siswa. Tapi juga menyebabkan sejumlah tukang bangunan itu, meradang.

Bahkan dari keterangan Kepala Sekolah SDN Margahayu XIII, Nasan SR, beberapa tukang masih berdiam dilokasi bangunan.

“Ada dari tukang yang sempat mengatakan akan merusak bangunan, karena upah mereka belum dibayar. Namun setelah saya jelaskan tindakan itu tidak dibenarkan, para tukang itu mengerti,” ungkap Nasan, Kamis (30/1).

Nasan juga mengatakan, jika persoalan itu dirinya kurang begitu dalam mengetahui hal yang terjadi. Namun, selaku pihak sekolah, dirinya masih melihat ada beberapa tukang yang hingga saat ini berdiam tanpa melakukan aktifitas apapun di bangunan yang sudah rampung sekitar 80 persen itu.

Pantauan Harian Sederhana dilokasi, terlihat seorang tukang tengah lelap tidur si siang hari. Di dalam satu lokal itu juga terlihat perkakas memasak serta perlengkapan tidur, seperti kelambu. Sedangkan aktifitas tidak ada sama sekali pada bangunan dua lantai itu.

Nasan lebih jauh mengatakan, dirinya kerap mendapat pertanyaan dari para wali murid, akan kapan bangunan yang didanai APBD Kota Bekasi itu dapat digunakan. Mengingat, kondisi lokal kelas yang ada telah rapuh dimakan usia.

“Saya sih sebagai Kepala Sekolah sudah melaporkan. Jika kelak ada hal tidak diinginkan terjadi, seperti pernah sekolah manoel bagian atasnya beberapa waktu lalu, saga tidak disalahkan karena sudah melaporkan sebelumnya,” kata Nasan yang juga berprofesi sebagai wasit sepak bola itu.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo yang dihubungi melalui pesan singkat mengaku, adendum yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dengan memberi kesempatan waktu 50 hari kepada pelaksana, didasarkan aturan yang dituangkan dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Silahkan dibaca peraturan LKPP yang baru,” kata Widodo, Kamis (30/1) melalui pesan singkatnya.

Widodo juga mengatakan, yang berhak melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan yakni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). “Yang berhak itu OPK, Amran juga sudah tahu. Yang jelas dasarnya peraturan LKPO, dan melihat manfaatnya,” tutur Widodo.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Arif kepada Harian Sederhana mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) guna menanyakan tanggng jawabnya, sebagai penyelenggara pembangunn tersebut.

“Ini menyangkut pendidikan dan generasi bangsa ke depan. Kalau perangkatnya tidak punya kepedulian, jangan harap ke depan kita punya generasi yang diandalkan, jika melihat kondisi bangunn sekolahnya seperti itu. Kita pasti panggil dinas terkait untuk mmberikan penjelasan kepada kita,” tandas anggota Fraksi PDIP itu.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi