Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:38 WIB

Bekasi

Lambatnya Agenda Paripurna Pansus KS Timbulkan Kecurigaan

badge-check


					Ibnu Hajar Tanjung, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Perbesar

Ibnu Hajar Tanjung, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi

Harian Sederhana, Bekasi – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi, dituding sengaja mengulur waktu pengagendaan Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kartu Sehat (KS) NIK.

Demikian ditegaskan Ibnu Hajar Tanjung Anggota Komisi IV kepada Harian Sederhana, Minggu (2/2).

Menurut IHT sapaan akrab Ibnu Hajar Tanjung, tindakan penguluran waktu oleh Bamus, menimbulkan kecurigaan akan adanya pihak-pihak yang takut jika Pansus KS NIK dibentuk.

“Jangan- jangan Pansus KS ini membuat takut sebagian orang. Padahal kita ingin tegakkan aturan.
Kan aturan sudah jelas yang mengatur,” cetus IHT.

Ditambahkan, pada APBD Kota Bekasi Tahun 2020 juga sudah dianganggarkan sebesar Rp386 Milyar. Namun saat ini sudah berbentuk LKM. Yang menjadi pertanyaan, dasar hukumnya gimana itu?

IHT lebih jauh mengatakan, selain meminta kepada Bamus DPRD untuk segera mengangendakan untuk Paripurna penugasan pansus KS. Dirinya pun siap menjadi Ketua Pansusnya.

Hal itu sambung IHT, dikarenakan memang jatah Fraksi Partai Gerindra, secara urutan penugasan pansus.

Secara urutan, saat ini jatah Herindra untuk menjadi Ketua Pansus. Makanya jika Pansus digelar, akan terlihat terang benderang persoalan tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, tentang penghentian sementara Kartu Sehat berbasis NIK, terhitung tanggal 1 Januari 2020.

“Dalam paripurna pengesahan RAPBD 2020, semua fraksi dan mayoritas dewan sepakat KS tetap dianggarkan. Itu atas usulan eksekutif. Namun dengan surat edaran itu yang dipertanyakan yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dewan,” sesal anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang beberapa waktu lalu.

Apalagi, lanjut Nico, tanggal surat edaran Dinkes itu pada Jumat, 29 November 2019 bertepatan sebelum rapat paripurna dilaksanakan malam hari.

“Artinya, Wali Kota Bekasi sudah mempersiapkan sebelum paripurna. Kami menjadi tanda tanya? Kok mereka yang minta dilanjutkan, tapi malah memutuskan menghapus KS,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi.

Nico mengaku, sejak awal memang telah menegaskan bahwa KS itu bertentangan dengan regulasi diatasnya.

“Kami bukan menolak program KS-NIK, karena itu program kerakyatan yang wajib didukung. Namun untuk menghindari double account, regulasi meminta dihentikan,” ujar politisi PDIP ini. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi