Harian Sederhana, Depok – Hj Lutfiah Qonita menyatakan permintaan masyarakat terkait usulan pembangunan fisik dan non fisik diakomodir, namun untuk posyandu tanahnya harus benar-benar memiliki legalitas, sehingga bisa dibangun melalui APBD Kota Depok.
“Biasanya permintaan posyandu terkendala karena masalah tanah,” ujar anggota DRPD Kota Depok Fraksi PPP dalam reses masa sidang pertama tahun 2020/2021 di kediaman rumah warga di wilayah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan pada Rabu (5/2).
Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat di daerah pemilihanya (Sawangan, Bojongsari dan Cipayung) mengusulkan pembangunan fisik dan non fisik yang ideal, sehingga bisa diwujudkan dalam pembangunan.
Dikatakan lebih lanjut, reses merupakan kewajiban anggota dewan dan secara rutin dilaksanakan di daerah pemilihannya.
Dalalm reses, dijelaskannya, mendengar keluh kesah dari masyarakat terkait dengan kondisi di lapangan, mereka sampaikan bukan hanya pembangunan infrastruktur, namun juga peningkatan sumber daya manusia (SDM), pelatihan bagi remaja, termasuk usaha kecil agar nantinya usahanya menjadi maju dan berkembang, termasuk juga penguatan modal usaha untuk kelompok home industry.
“Jadi setiap usulan dari masyarakat itu diakomodir dan nantinya dapat direalisasikan secara konkret,,” papar Ketua DPC PPP Kota Depok.
Ditanya mengenai anggaran pokok pikiran, dia mengatakan, diberikan secara merata di daerah pemilihanya, yaitu Kecamatan Sawangan, Bojongsari dan Cipayung untuk pembangunan. “Pembagian dana tersebut diberikan secara merata di dapilnya,” pungkasnya. (*)









