Harian Sederhana, Bogor – Mall Boxies 123 di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, harus tetap menjalankan rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengurai kemacetan di kawasan pusat perbelanjaan modern tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui instansi terkait ‘memaksa’ mall Boxies 123, agar menjalankan rekomendasi tersebut,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, kemarin.
Diketahui, berdasarkan hasil observasi Dishub, Boxies harus membangun celukan, shelter dan trotoar untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi.
“Kalau rekomendasi belum dijalankan, kami akan memaksa itu agar dijalankan. Kan ada peringatan satu sampai tiga, kalau peringatan sudah tidak diindahkan ya harus ditindak. Tindakan bisa berupa penyegelan oleh instansi terkait,” kata Heri kepada wartawan.
Menurut Heri, pemerintah seharusnya dapat melakukan tindakan tegas kepada para investor agar tunduk pada regulasi pemerintah daerah, sehingga tak menjadi preseden buruk.
“Boxies harus menjalankan rekomendasi tersebut, sebab itu demi kebaikan mall tersebut. Ya, supaya dapat mengurai kemacetan, memberi kenyamanan bagi konsumen agar lebih betah belanja di mall itu. Sebab, biar bagaimanapun investasi mesti dilindungi, caranya dengan menjalankan rekom. Sebab, bila tak ada investasi kota ini akan kosong,” ungkapnya.
Heri menjelaskan bahwa Boxies adalah bagian dari investasi yang dibutuhkan oleh Kota Bogor. “Kita kan butuh investasi untuk meningkatkan PAD dan menyerap tenaga kerja. Selain untuk menarik wisatawan, dengan banyaknya mall itu juga jadi daya tarik,” katanya.
Atas dasar itu, sambung Heri, kemacetan yang ada mesti segera ditindaklanjuti. “Kalau tidak diselesaikan, maka kejengkelan masyarakat bisa memuncak dan kalau sudah memuncak nanti dampaknya bisa macam-macam,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Heri, sebelum pembangunan dimulai, sebenarnya ada persyaratan yang harus ditempuh seperti amdal lalin. “Saat kita sidak kesana, memang kita tidak pernah diberikan amdalnya secara jelas dan terkesan menutup-nutupi,” tandasnya. (*)









