Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:03 WIB

Bogor

Empat Bos Gurandil Ilegal Ditangkap

badge-check


					Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni Perbesar

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni

Harian Sederhana, Bogor – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor yang dibantu Kodim 0621/Kab Bogor dan Denpom Bogor berhasil mengungkap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Pananggungan RT 02 RW 03, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pengungkapan tindak pidana PETI itu, empat bos gurandil ilegal berhasil diriingkus personel gabungan.

Keempat bos yang ditangkap tesebut diketahui berpenghasilan minimal 50 juta rupiah perbulan.

“Awalnya dalam pengerebekan tindak pidana PETI mengamankan 7 orang. Namun, hari ini baru 4 orang yang sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158 juncto pasal 37 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis, (06/2/20).

Ia menambahkan, selain mengamankan 4 orang bos gurandil, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89 gulundungan, alat-alat pengolahan emas, enam botol zat kimia mercury dan lainnya.

“Barang bukti berupa 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89 gulundungan, alat-alat pengolahan emas, enam botol zat kimia mercury dan lainnya ini kami amankan dari 1 lubang PETI dan 3 pengolahan emas. Kegiatan PETI ini dianggap telah merusak lingkungan dan berdampak pada kesehatan bagi masyarakat sekitar hingga kami pun mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Masih ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menambahkan, untuk menuju lokasi lubang PETI 40 personil gabungan dari TNI dan Polri harus berjalan selama empat jam dari lokasi pengolahan emas di Desa BanyuSsih ke atas Gunung Sidamanik tepatnya di Desa Sinar Asih, Kecamatan Cigudeg ke lokasi lubang PETI.

“Dibutuhkan banyak personil dan juga tim gabungan untuk mengungkap tindak pidana PETI ini, lokasi lubang PETI berada di atas gunung dan jauh dari pemukiman warga hingga agar efektif kami selama melaksanakan operasi ini menginap di lokasi selama dua hari,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, di awal tahun 2020 ini total ada 6 bos gurandil yang berhasil diamankan oleh jajarannya.

Mereka di tangkap, lanjutnya, karena tetap melakukan tindak pidana PETI padahal pasca bencana alam banjir bandang dan longsor kami sudah melakukan himbauan agar tindak pidana yang merusak lingkungan ini jangan dilakukan lagi.

“Pasca bencana alam banjir bandang dan longsor Rabu (1/1/20) lalu kami sudah melakukan tindakan pencegahan berupa melarang tindakan pidana PETI, karena para pelaku ini masih membandel akhirnya kami tangkap,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor