Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:01 WIB

Bekasi

SMPN 17 Masih Mangkrak, Kasek Harapkan Rekanan Kembali Diberi Adendum

badge-check


					Pembangunan SMPN 17, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, belum sepenuhnya rampung. Perbesar

Pembangunan SMPN 17, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, belum sepenuhnya rampung.

Harian Sederhana, Bekasi – Pihak kontraktor pelaksana rehab total gedung SMP Negeri 17, Kota Bekasi diharapkan dapat merampungkan pembangunan gedung yang hingga kini belum selesai tersebut.

Demikian diutarakan Kepala SMPN 17 Kota Bekasi, Toto Aprianto kepada harian Sederhana, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/2).

Dikatakan, kendati pihaknya merasa kecewa dengan kinerja dari rekanan kontraktor pelaksana gedung sekolah yang dipimpinnya itu, karena sudah mendapat tambahan waktu selama 50 hari kalender, namun pekerjaan masih terlihat mangkrak.

Makanya kata dia, mengingat azas manfaat dari gedung itu, pihaknya sangat berharap pekerjaan dapat dirampungkan.

Bahkan kata Toto, meski sudah diberi tambahan waktu. Dirinya berharap kepada pihak terkait bisa kembali memberi waktu, guna dapat menyelesaikan bangunan sekolah.

“Gedung itu sangat dibutukan siswa. Alhamdulillah kalau bisa dikabulkan. Kalau tidak juga, enggak apa-apa,” ujarnya lirih.

Toto juga mengatakan, selesai tidaknya bangunan itu hingga 100 persen, pihaknya berencana akan menggunakan bangunan itu. Tentunya, dengan mengajukan surat permohonan penggunaan sementara gedung kepada Disperkimtan.

“Jelang masa penambahan waktu berakhir, kami akan melayangkan surat itu ke pihak Disperkimtan agar bisa digunakan. Surat itu perlu dibuatkan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sedang terkait daun jendela yang dicopot padahal sebelumnya sudah terpasang, Toto mengaku, hal itu sudah diberitahukannya kepada Disperkimtan setempat.

“Itu yang copot adalah supplier, bukan kontraktor. Dan saya sudah memberitahukan perihal pencopotan itu kepada dinas terkait,” ungkapnya.

Diberitakan sebekumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Kegiatan Rehab Total Gedung SMPN 17 Kota Bekasi, Amran menyebutkan, jika penyebab kegiatan tersebut tidak bisa selesai sesuai waktu yang tertulis pada papan nama kegiatan, adalah pihak kontraktor yang lambat dalam menyelesaikan pekerjaan.

“Kegiatan tersebut tidak selesai karena kesalahan pihak kontraktor yang lambat penyelesaian pekerjaan, yang sama-sama kita ketahui kekurangan modal usaha menjadi penyebab lambatnya material dan tenaga kerja,” ujar Amran, dalam pesan elektroniknya, Minggu (2/2).

Karena mempertimbangkan kebutuhan ruangan RKB yang mendesak agar tidak mangkrak, sambung dia, maka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari kalender.

Amran lebih jauh menjelaskan, dasar pemberian addendum, yang pertama adalah Peraturan Presiden yang menyatakan diberi kesempatan 50 hari kerja dan denda satu per mil dengan mempertimbangkan bangunan SMPN 17 tersebut sangat dibutuhkan oleh murid sekolah.

“Pertimbangan azas manfaatnya sangat dibutuhkan karena kalau tidak akan mangkrak,” ujarnya.

Dasar pemberian addendum yang kedua, masih menurut Amran , adalah rapat koordinasi serta rekomendasi dari itko.

“Pada awalnya kontraktor siap melanjutkan penyelesaian dengan 50 hari kalender dan diberlakukan denda satu per mil serta dibayarkan di APBD perubahan,” katanya.

Apabila setelah diberi kesempatan 50 hari kalender, masih menurut Amran, kontraktor tidak mampu juga maka akan diputus kontrak dan diblacklist.

Amran juga menambahkan, kalau dirinya tidak mengenal pihak kontraktor karena melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan ( ULP ). “Untuk kontraktor tersebut saya tidak kenal karena melalui proses lelang ULP,” katanya.

Selanjutnya, Amran berharap, penjelasannya untuk teman-teman wartawan bisa paham. Dari dinas, sambung dia lagi, sudah berusaha untuk menjalankan tugas dan aturan, hanya saja kembali ke pihak kontraktor sebagai pelaksana di lapangan.

“Selanjutnya saya berharap, penjelasan saya untuk teman-teman wartawan paham, dari dinas sudah berusaha untuk menjalankan tugas dan aturan, hanya saja kembali ke pihak kontraktor sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya berharap.

Menjawab pertanyaan, apakah pihaknya sudah mengetahui jika setelah addendum tukang atau pekerja sudah meninggalkan lokasi sehingga tidak ada lagi yang bekerja untuk menindaklanjuti addendum tersebut. Bahkan, kaca jendela yang sebelumnya sudah terpasang dicopot kembali, dirinya menjawab, ini hasil kontraktor yang bandel yang merupakan proses lelang dari ULP.

“Itu dia, ini hasil kontraktor yang bandel yang merupakan proses lelang dari ULP, dan sudah sangat keras saya tegur tetapi hasilnya seperti itu. Nanti kita proses sesuai aturan yang berlaku,” jawabnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi