Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:29 WIB

Bogor

2 Pejabat Disdik Diperiksa Kejaksaan

badge-check


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor

Harian Sederhana, Bogor – Dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, di antaranya Kepala Bidang Pendidikan (Kabid) SD, Maman Suherman dan Kabid Pendidikan SMP, Arni Suhaeni, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jum’at. (7/2).

Mereka dimintai keterangannya, sehubungan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan UTS, UAS Try Out dan US kelas VI tingkat SD Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 ‘oleh’ Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), sekitar Rp 3 miliar lebih per tahun.

Menurut data diperoleh, para pejabat Disdik tersebut ‘diundang’ ke kantor kejaksaan di Jalan Ir. H. Juanda 10, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, sekira pukul 09.00 WIB. Mereka selesai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB. Karena, para pejabat dicecar puluhan pertanyaan.

Informasi yang dihimpun Harian Sederhana, pemanggilan kedua pejabat tersebut, tak lain untuk keperluan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Yang jelas melengkapi data-data yang sebelumnya Kasi Kesiswaan SMP Disdik, almarhum Teddy dan puluhan Kepala SD telah dimintai keterangan, beberapa waktu lalu,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran Nainggolan, saat dikonfirmasi, Minggu (9/2).

Namun terkait masalah apa, dia belum bisa memberikan keterangan secara detail. Karena, masih dalam penyelidikan. “Permintaan keterangan itu masih dalam puldata dan pulbaket Kalau sudah selesai, baru kita jelaskan,” jelasnya.

Diberitakan, Kejari Kota Bogor,diduga akan ‘membidik’ pengurus K3SD di Kota Bogor sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana BOS pada kegiatan UTS, UAS, Try Out dan ujian sekolah kelas VI tingkat SD Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Kenapa tidak. Karena, dalam surat pemanggilan dari Kejari Kota Bogor bernomor : SP-2/M.2.12/Fd.01/01/2020 yang ditujukan kepada puluhan kepala SD Negeri maupun swasta, tak lain untuk dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi
pada kegiatan UTS, UAS Try Out dan US kelas VI tingkat SD Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 oleh K3SD.

“Kami dipanggil ke Kejari Kota Bogor, hanya untuk dimintai keterangan, sehubungan hal tersebut. Jadi, kenapa harus takut. Kan sudah jelas pokok dari persoalannya yaitu pengadaan oleh K3SD,” ujar beberapa Kepala SD, yang enggan ditulis namanya, ketika dihubungi Harian Sederhana, Selasa kemarin.

Mereka mengakui, selama ini, penggandaan soal ujian dilakukan oleh K3SD. “Selama ini, kami hanya menerima amplop berisi lembar soal dan lembar jawaban dari percetakan, melalui K3SD. Setelah itu, biayanya sebesar Rp27.500 per siswa, kami setor ke bendahara K3SD masing-masing kecamatan,” papar para kepala SD.

Menurut para kepala sekolah, yang menjadi pokok masalah dalam pemeriksaan, antara lain tentang proses pelaksanaan pengandaan soal yang seharusnya dilakukan langsung oleh sekolah. Bukan melalui cara menyetak soal ulangan layaknya soal UN kepada pihak ketiga (percetakan, red). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor