Harian Sederhana, Bekasi – Sungguh ironis, perusahaan property Pikko Group yang gencar melakukan promosi kurang mentaati aturan yang berlaku.
Itu terjadi, dalam pemasangan spanduk promosi penjualan produk Apartemen Thamrin District Bekasi. Dimana dalam pemasangan beberapa spanduk tersebut tanpa dilengkapi izin dari pemerintah.
Tidak melengkapinya izin bagi pemasangan spanduk itu, diakui Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan, Wahyudi kepada Harian Sederhana, Selasa (11/2).
Pihak Kecamatan, sesuai aturan yang berlaku di Kota Bekasi merupakan pihak berwenang dalam memberikan ijin spanduk yang ada di wilayah kecamatan setempat.
Komeng sapaan akrab Wahyudi itu menambahkan, pihak Pikko grup pengembang properti, kerap kucing-kucingan dengan pihaknya dalam pemasangan spanduk tersebut.
“Memang pemasangan spanduk Pikko Group tanpa izin. Makanya kita copot. Namun ada lagi. Diduga pemasangan spanduk berjumlah puluhan, dan pemasangan dilakukannya pukul jam 24.00 WIB hingga 02.00 WIB,” paparnya.
Sebelumnya, Mayassin selaku Mantri Pamong (MP) Kecamatan Bekasi Selatan menyerahkan persoalan tersebut kepada Korlap.
“Saya nggak monitor spanduk Pikko Group Thamrin District Bekasi, coba ke Korlap,” kata Mayassin, Selasa (11/2).
Terpisah, Nugie pengamat lingkungan menyayangkan perilaku Pikko Group dalam mempromosikan Thamrin District Bekasi.
“Pelanggaran Pikko Group memasang spanduk diduga tak berizin sangat memalukan dan mencoreng image perusahaan,” jelas Nugie dari Komunitas Limma Praktisi Peduli Lingkungan.
Nugie bahkan menyalahkan Pikko Group beserta Thamrin District Bekasi merusak estetika Kota Bekasi. “Keindahan Kota Bekasi, jelas dirusak dengan pemasangan spanduk Pikko Group yang ilegal, disamping juga merugikan keuangan daerah dari sektor retribusi reklame,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa Pikko Group merupakan perusahaan property Thamrin District Bekasi. Penjualan proyek Thamrin District Bekasi terus dimaksimalkan salah satunya dengan acara ground breaking dan topping off serta show unit event yang sering dilakukan Pikko Group dalam promo Thamrin District Bekasi.
Konfirmasi dugaan pelanggaran pemasangan spanduk promosi dari manajemen Pikko Group beserta Thamrin District Bekasi belum ada hingga berita diturunkan. (*)









