Menu

Mode Gelap
Jumat, 19 Desember 2025 | 02:00 WIB

Bekasi

Paspor Hilang Akibat Banjir, Wali Kota Bekasi Bersurat ke Dirjen Imigrasi

badge-check


					Paspor Hilang Akibat Banjir, Wali Kota Bekasi Bersurat ke Dirjen Imigrasi Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi diketahui menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

Dalam surat dengan nomor 470/888/Disdukcapil.Yanduk tertanggal 5 Pebruari 2020, Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi berharap agar pihak Kemenhumkam, melalui Direktorat Imigrasi dapat membantu kemudahan penerbitan ulang dokumen Imigrasi yang rusak, akibat banjir dengan membebaskan biaya pembuatan dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto, sebelumnya membenarkan inisiatif Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Iya benar, Pak Wali Kota sudah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, agar warga Kota Bekasi diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang hilang atau rusak karena banjir.” ucapnya, Senin, (10/2)

Pepen sendiri kepada Harian Sederhana, mengakui akan pengiriman surat tersebut.

Namun hingga hari ini, dirinya yang ditemui di kantor Imigrasi setempat dengan singkat mengaku belum mendapat jawaban surat tersebut.

Belum. Belum,” katanya seraya meninggalkan wartawan, Selasa (11/2).

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Taufiq Rahmat Hidayat kepada Harian Sederhana mengakui pemerintah berkirim surat.

Namun saat ditanya jumlah paspor warga yang mengalami kerusakan atau hilang akibat terdampak banjir, Taufiq mengaku tida mengetahui jumlahnya.

“Untuk jumlahnya tidak ada spesifik. Karena tidak semua warga melapor. Tapi yang pasti, langkah pemerintah itu berdasarkan kepentingan warga Kota Bekasi,” imbuhnya, Selasa (11/2).

Seperti diketahui, banjir yang terjadi pada awal tahun 2020, melanda 10 Kecamatan di Kota Bekasi, dengan 79 titik banjir.

Direktur Jenderal Imigrasi sendiri melalui Direktur Lalu lintas Keimigrasian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No IMI.2-uk.01.01-4.0018 bahwa penggantian paspor rusak dan hilang karena musibah (banjir) dibebaskan dari biaya denda.

Namun, pada tanggal 13 Januari 2020, SE tersebut dibatalkan melalui surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian nomor IMI.2-um.01.01-4.0138. Karena penghapusan biaya bagi pemohon penggantian paspor yang hilang atau rusak karena banjir bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi