Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:04 WIB

Bekasi

TP4D Bubar, Kejari Fungsikan Datun Kawal Pembangunan Strategis Daerah

badge-check


					TP4D Bubar, Kejari Fungsikan Datun Kawal Pembangunan Strategis Daerah Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Pembubaran program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejagung, tidak menghambat lembaga tersebut untuk terus mengawal pembangunan yang bersifat strategis di daerah.

Demikian disampaikan Kajari Kota Bekasi, Sukarman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/2).

Menurutnya, pencabutan juga tidak berpengaruh terhadap kewenangan Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah, khususnya pemerintah Kota Bekasi dalam membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi,” tegas Sukarman.

Dikatakan, setelah TP4D pada tanggal 22 Nopember 2019 telah bubarkan, pihaknya kembali memfungsikan bidang Jaksa Perdata Tata Usaha Negara (Datun), yang juga diatur dalam undang-undang.

Sukarman menambahkan, selama ini di wilayah Kota Bekasi, banyak mendapat bantuan pembangunan dari pemerintah Provinsi DKI atau Bandek. Bantuan tersebut tentunya akan bersinggungan dengan pengadaan lahan milik masyarakat dan lainnya.

“Pak Presiden juga menegaskan bahwa prioritas pembangunan daerah harus mendapat fokus utama. Dan program pembangunan nasional tersebut harus tidak terhambat oleh aset kepemilikan lahan. Nah disini fungsi Datun untuk memperlancarkan pembangunan melalui pendampingan agar tidak menyalahi,”ungkap Karman.

Datun lanjutnya, akan mengawal mulai dari perencanaan sampai pengadaan sudah mendampingi. Karena saat Pembangunan harus melintasi jalur tententi seperti jalan nasional misalkan ada lahan sengketa dan lainnya. Datun akan melakukan pendampingan karena pembangunan harus terus berjalan.

“Disini Datun akan berfungsi mendampingi proses administrasinya, agar tidak salah. Sehingga Jaksa ikut mendukung dalam artian agar tetap dijalur yang benar,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu dia menerangkan, bahwa sepanjang tahun 2019 seksi Datun Kejari Kota Bekasi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5,651 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Keuangan Negara sebagai penerima kuasa dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi dalam hal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Keberhasilan tersebut buah dari kerjasama Bidang Datun serta Jaksa Pengacara Negara Kota Bekasi bersama Dispenda dalam trobosan pemasangan setiker dan pemancangan plang terhadap wajib pajak.

Sementara Kasie Pidsus Kejari Bekasi, Restu Andi, menambahkan dari sisi Tipidsus sepanjang tahun 2019 mengumpulkan uang pengganti sebesar Rp668 juta atau penyelamatan.

Sedangkan lanjutnya dari sisi denda tindak pidana korupsi, Tipidsus mengumpulkan Uang Rp200 juta.

“Tipidsus hukum itu ada perubahan kemanfaatan hukum di bidang Pidsus ini. Saya berharap antara media dan Kejaksaan bisa bekerjasama untuk hal positif,” ujar Restu Andi.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi