Harian Sederhana, Bogor – IDemi mempermudah investasi masuk ke Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor mengajukan pencabutan terhadap 7 Peraturan Daerah yang diduga sudah tidak relevan lagi dijalankan pada jaman era industri 4.0 ini.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, 7 perda yang diajukan untuk dicabut diantaranya adalah, perda terkait dengan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga perda tentang lembaga pemasyarakatan dan pembentukan lembaga pemasyarakatan, perubahan tentang susunan perangkat daerah, selain itu perubahan tentang Perumda Bank Kota Bogor.
“Jadi memang masih ada beberapa Perda yang masih menggunakan aturan yang lama jadi harus diubah lagi, ada aturan Kemenkeu, karena ada perubahan jadi berubah semua,” kata Alma, kemarin.
Selain itu, Pemkot juga ternyata mengusulkan adanya penyertaan modal pemerintah (PMP) yang baru untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya. Tetapi, hal tersebut diajukan berbarengan dengan adanya Perda tentang pertanggungjawaban PMP kepada seluruh Perumda yang ada di Kota Bogor.
Untuk memenuhi permohonan Pemkot Bogor ini, DPRD Kota Bogor pun menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat soal pengajuan pencabutan Perda tersebut.
Dalam paripurna yang dihadiri oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim dan seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengaku menyetujui permohonan Pemkot Bogor.
“Kita dari DPRD sudah jelas menerima usulan raperda yang dimaksud, yang nantinya akan kita bahas didalam pansus,” jelas Atang.
Politisi PKS ini berharap pencabutan Perda yang dimohonkan oleh Pemkot Bogor mampu melahirkan satu Perda baru yang memiliki kemampuan mengakomodir seluruh kebutuhan bagi investasi di Kota Bogor.
Kendati demikian, ia berpesan kepada jajaran tim Pansus raperda bisa bekerja secara maksimal agar memiliki dampak yang positif bagi Kota Bogor.
“Memang harus ada penyesuaian terkait dengan perkembangan yang ada dan ini adalah masalah yang kemudian harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru,” imbuhnya.
Dilokasi yang sama, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengapresiasi dukungan dari DPRD Kota Bogor. Sebab, raperda yang diajukan oleh Pemkot sudah melalui hasil kajian yang akan menguntungkan Kota Bogor.
“Iya ini sudah melalui proses kajian mendalam dan pembahasan pembahasan, jadi saya pikir ini langkah legislatif yang ditempuh sehingga peraturan peraturan itu ada yang direvisi dan tidak berlakukan kembali, serta resmi secara hukum nanti ditetapkan oleh pansus,” pungkas Mantan Pejabat KPK itu. (*)









