Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:30 WIB

Bogor

Pemerintah Gencarkan Koperasi Hingga ke Desa

badge-check


					Sabilillah (kanan), Asisten Peneliti lembaga kajian Network South East Asian Studies. Perbesar

Sabilillah (kanan), Asisten Peneliti lembaga kajian Network South East Asian Studies.

Harian Sederhana, Bogor – Era globalisasi dan derasnya persaingan bisnis investasi maupun perbankan dewasa ini perlu diantisipasi dengan penguatan ekonomi masyarakat pedesaan. Salah satu langkah yang tepat adalah mewujudkan koperasi hingga pelosok secara besar-besaran.

Seperti diketahui, negara yang kuat dan disegani adalah karena ekonomi rakyatnya yang kuat, berdaya saing dan mandiri.

Hal ini disampaikan oleh Sabilillah, Asisten Peneliti lembaga kajian Network South East Asian Studies (NSEAS), Rabu (12/2/2020), di Bogor Jawa Barat.

“Gencarkan kembali pembentukan koperasi koperasi di pedesaan secara menyeluruh. Kerahkan seluruh ekonom – ekonom untuk menularkan pengalaman dan wawasannya dalam mengembangkan koperasi kepada para petani, buruh, pedagang kecil, hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah. Ingatkah, dahulu negeri ini sukses dengan Koperasi Unit Desa, kini seperti diabaikan,” katanya.

Dirinya menekankan, sudah semestinya peran dan tanggung jawab Pemerintah bersama stakeholders untuk memprioritaskan penguatan ekonomi masyarakat pedesaan yang salah satunya melalui koperasi.

“Saya melihat sejumlah kegiatan Musrenbang di wilayah desa bahkan kecamatan yang masih fokus pada pembangunan infrastruktur, sedangkan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan belum menjadi prioritas yang terkesan hanya melanjutkan program kegiatan tahun sebelumnya,” ucap kader dari seorang Peneliti Ahli NSEAS, alm. Drs. Mukhtar Effendi Harahap, MA.

Sabilillah mengingatkan, apabila prinsip – prinsip dan tujuan Musrenbang belum dilaksanakan secara murni memprioritaskan aspirasi masyarakat, khususnya program penguatan ekonomi masyarakat kecil yang berada di setiap desa dan kelurahan, sama artinya abai mengedepankan kepentingan rakyat.

” yang kuat dan disegani karena ekonomi rakyatnya kuat, berdaya saing dan mandiri,” katanya mengingatkan.

Dirinya pun mengutip dari Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi meliputi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis serta pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

“Koperasi dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi masyarakat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, ini harus dikawal oleh seluruh komponen dan lapisan masyarakat untuk mewujudkan ekonomi kita yang kuat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor