Menu

Mode Gelap
Senin, 4 Mei 2026 | 06:02 WIB

Depok

Larangan Valentine dari Jawa Barat

badge-check


					Larangan Valentine dari Jawa Barat Perbesar

Harian Sederhana Surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat No. 430/2062-set.Disdik tentang imbauan tidak merayakan Valentine Day tertanggal 11 Februari 2020 merupakan upaya pendidikan kepada para pelajar tidak meniru budaya luar.

Dalam surat tersebut sangatlah tegas dalam rangka membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia, serta dalam rangka menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia. Sebuah imbauan yang merupakan antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diharapkan yang mungkin telah terjadi tahun-tahun sebelumnya

Gejala perayaan itu sudah mulai merata di Indonesia sehingga dianggap perlu untuk mengantisipasinya. Ini merupakan tindakan yang benar karena prinsip mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Demam Valentine bukan saja merebak di kalangan pelajar tapi di semua kalangan. Beberapa tahun lalu juga sudah ada edaran dari MUI terhadap larangan menyelenggarakan hari tersebut.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ainul Yaqin mengingatkan umat Islam, terutama muda-mudi tentang Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharamkan perayaan Valentine Day setiap 14 Februari. Merujuk hal itu, MUI mengimbau umat Islam agar tidak latah merayakan momentum lazim disebut Hari Kasih Sayang itu.

Sedikitnya ada tiga alasan kenapa Valentine Day diharamkan oleh MUI. Pertama, perayaan itu bukan termasuk tradisi Islam. Kedua, lanjutnya, perayaan Valentine Day menjurus pada pergaulan bebas, seperti hubungan badan di luar nikah.

Ketiga, tradisi dari luar itu berpotensi menimbulkan keburukan. Memang banyak kalanga ikut-ikutan merayakan hari tersebut dan tidak tau tentang asal usul dari mana dan mengapa dirayakan.

Sejarah Valentine Menurut Legenda Versi St. Valentine Dan Claudius II

Sejarah pertama datang dari seorang pendeta dari Roma bernama Valentine yang memiliki akhir tragis. Legenda ini menceritakan bawah Valentine dipukuli dan berakhir dipancung pada tanggal 14 Februari 278 Masehi. Bentuk eksekusi ini merupakan sebuah hukuman karena pendeta Valentine dianggap menentang kebijakan seorang kaisar bernama Claudius II.

Berdasarkan sejarah, Claudius II ini dikenal kejam setelah membuat Roma terlibat dalam berbagai pertempuran berdarah. Hal ini agar Roma selalu menang dalam peperangan. Sehingga sang kaisar harus menunjukkan memiliki tentara yang kuat.

Namun hal tersebut ternyata sulit untuk diwujudkan, karena menurut sang kaisar bala tentaranya enggan pergi ke medan perang karena terikat pada istri atau kekasih mereka. Untuk mengatasinya Claudius II melarang semua bentuk pernikahan serta pertunangan yang ada pada Roma.

Sayangnya pendeta Valentine ini menentang kebijakan tersebut, ia berusaha secara diam-diam menikahkan pasangan muda. Tindakan ini ketahuan dan pada akhirnya pendeta Valentine ditahan serta dihukum, kemudian tubuhnya dipukul hingga dipancung. Hukuman ini menjadikan sebuah tanda sebagai peringatan atau perayaan yang dilakukan setiap tanggal 14 Februari.

Hal ini diperkuat oleh lembaga tertinggi umat Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung sikap kepala daerah yang melarang warga khususnya pelajar muslim merayakan Valentine pada 14 Februari mendatang.

Wakil Sekjen MUI, Najamuddin Ramli mengatakan bahwa pihaknya mendukung segala kebijakan yang dapat melindungi generasi muda beragama Islam dari pengaruh buruk. MUI pada posisi menjaga akhlak generasi muda.

Semoga ini menjadi perhatian untuk kita semua umat Islam untuk ikut merayakannya karena sudah ada himbauan dari para ulama kita dan lembaga umat Islam yaitu MUI. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok