Menu

Mode Gelap
Kamis, 25 Juni 2026 | 20:26 WIB

Depok

PTSL di Kelurahan Cinangka : Dari 2.049 Kuota, Diselesaikan 450 Sertifikat

badge-check


					Lurah Pasir Putih, Ahmad Rivai (dua kanan) menyaksikan penyerahan sertifikat tahap awak di aula Kelurahan Pasir Putih. Perbesar

Lurah Pasir Putih, Ahmad Rivai (dua kanan) menyaksikan penyerahan sertifikat tahap awak di aula Kelurahan Pasir Putih.

Harian Sederhana, Depok – Pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok belum seluruhnya selesai.

Pasalnya, dari 2.049 kuota bidang tanah di kelurahan tersebut, sampai saat ini sertifikat yang diserahkan kepada pemohon 450 sertifikat. Penyerahan sertifikatpun dilakukan secara bertahap.

“Penyerahan sertifikat ke 450 kepada pemohon merupakan tahap ketiga yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok,” kata Dodi Audiarahman, staf Kelurahan Cinangka disela-sela pemeriksaan berkas sertifikat yang akan diajukan ke BPN, Kamis (13/2).

Sedangkan pihak kelurahan, lanjut dia, hanya sebagai fasilitator, karena proses pembuatan sertifikat tersebut kewenangannya ada di BPN. Permohonan sertifat tersebut, dikatakan lebih lanjut, merupakan kuota pada 2019 atau tepatnya berkasnya diserahkan pada bulan September.

Dia berharap kepada pemohon pembuatan sertifikat program PTSL untuk bersabar, karena sekarang ini pembuatan sertifikat masih dalam proses di BPN.

Sebelumnya, penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan diserahkan aparatur kelurahan setempat.

Sebanyak 182 untuk penyerahan sertifikat secara bertahap di Kelurahan Pasir Putih pada Jumat (7/2) lalu.

Menurut Endang, staf kelurahan setempat, sertifiat program PTSL diberikan secara bertahap, sekarang ini merupakan pemberian kelima sebanyak 182 sertifikat dari jumlah pemohon 1700 pemohon. “Kalo dihitung jumlah yang sudah diserahkan kepada pemohon lebih dari 700 sertifikat,” ujarnya.

Dengan pembuatan sertifikat ini membantu masyarakat, sehingga warga pemilik tanah yang sebelumnya hanya memiliki seperti akte jual beli, tapi sekarang ini sudah bersertifikat.

Bagi pemohon yang belum menerima diharapkan untuk bersabar, karena sekarang ini pembuatan sertifikat masih dalam proses. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok