Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 04:55 WIB

Bogor

DPRD Harap Baznas Bantu Cover BPJS PBI

badge-check


					Anggota Dewan Fraksi PPP,  Saeful Bakhri Perbesar

Anggota Dewan Fraksi PPP, Saeful Bakhri

Harian Sederhana, Bogor – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ tertanggal 17 Desember 2019 tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada pemerintah daerah.

Intinya, melarang pemerintah kota/kabupaten mengelola Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Membuat Pemkot Bogor dan DPRD putar otak untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Saeful Bakhri menilai bahwa pelarangan itu lantaran Jamkesda dinilai menyalahi Permendagri. “Namun, dibalik itu saya menduga bahwa BPJS Kesehatan merasa tersaingi dengan adanya Jamkesda,” ujarnya, Kamis (13/2).

Menurut Saeful, ada cara lain agar aturan tersebut dicabut, dengan melakukan judicial review. Atau, pemerintah mencari sumber dana lain untuk mengcover warga yang belum tercover BPJS PBI.

“Kami berharap Baznas bisa membantu warga yang belum tercover BPJS PBI. Selain itu, Dinkes juga meati membuat list sasaran penerima bantuan dari Baznas. Tapi sejauh inipun collecting data peserta PBI pun belum optimal,” katanya.

Sebab, sambung dia, selama ini permasalahan utama selalu terjadi dalam hal pengumpulan data BPJS PBI. Contohnya, ada peserta belum meninggal, ternyata di data BPJS sudah meninggal. NIK salah dan kosong.

“Karena itu Dinkes dan Disdukcapil diharapkan melakukan pembenahan data. Sebab, beberapa warga yang tertolak di BPJS karena tak ditemukan datanya di kependudukan pusat. Sehingga data penduduk kabupaten/kota belum tentu terupdate oleh pusat,” jelasnya.

Ia menilai, kalaupun pemerintah pusat ingin melarang daerah menerapkan Jamkesda, harus ada perbaikan sistem. Sebab, selama ini BPJS menarik data kependudukan daerah selalu melalui pusat. “Kemudian BPJS tak diberi kewenangan untuk menarik data Disdukcapil,” katanya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait surat edaran itu bersama Dinkes.

“Intinya pemkot ingin tetap bisa membantu masyarakat yang belum tercover BPJS PBI, dalam keadaan darurat. Namun, tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Dedie menyatakan, tujuan pembahasan dengan Dinkes salah satunya adanya menyesuaikam maksud dan tujuan surat edaran itu, dan masih dikategorikan untuk menunjang BPJS PBI.

“Kami akan tetap mencarikan solusi untuk warga yang membutuhkan bantuan dengan menyesuaikan edaran tersebut,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata dia, pemkot akan mencari celah untuk mengubah nomenklatur Jamkesda agar pemerintah tetap bisa membantu warga yang belum tercover BPJS PBI. “Tapi ya harus sesuai aturan dan ketentuan,” pungkas Mantan Pejabat KPK itu. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor