Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 04:59 WIB

Bekasi

Kasus Ujaran Kebencian Kapuskes Lanjut ke Pengadilan

badge-check


					Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Perbesar

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Harian Sederhana, Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyesalkan kasus ujaran kebencian yang melibatkan empat pegawai negeri sipil (PNS), di lingkungan pemerintah Kota Bekasi berlanjut ke ranah hukum.

Padahal, menurut politisi partai Golkar tersebut, seharusnya persoalan yang terjadi antara atasan dan bawahan itu, dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah untuk mufakat.

“Puncak dari hukum sesungguhnya adalah musyawarah dengan kekeluargaan, karena itu hanya joke saja antar pegawai yang tergabung dalam satu group Whatapps (WA),” kata Rahmat Effendi saat ditemui Harian Sederhana, usai upacara di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/2).

Namun demikian Pepen sapaan akrab mantan Wakil Walikota Bekasi itu, tidak menampik bahwa dirinya menjadi penjamin atas tersangka dr N guna dilakukan tahanan kota.

“Saya jadi jaminan karena ini bukan kasus korupsi. Namun keinginan saya adalah selesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.

Saat ditanya proses hukum dalam kasus tersebut, Pepen mengaku itu karena ada aturan mainnya dalam hukum.

Menjawab pertanyaan akan tersangka yang seorang Kepala Puskesmas justeru dipindahkan ke tempat baru, yang justeru lebih baik dari tempat sebelumnya, Pepen dengan normatif mengaku, harus bisa memilah permasalahan kasus per kasus.

Perpindahan tersangka menjabat Kepala Puskesmas yang jauh lebih bagus itu karena prestasi. “Jadi harus dibedakan antara perkara apa dan yang kasat mata plus obyektifitas menilai prestasi,” tuturnya.

Seperti diketahui, lima pegawai negeri sipil (PNS) di Puskesmas Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi dilaporkan rekan sesama PNS yang juga satu kantor ke Polrestro Bekasi Kota.

Laporan yang dilayangkan ke Polrestro setempat itu, berkaitan ujar an kebencian, menyebarkan hoak, fitnah dan persekongkolan yang dilakukan salam grup WA. Laporan sendiri dilayangkan pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Informasi diperoleh, pada 19 Pebruari mendatang kasus tersebut akan disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Bekasi.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi