Menu

Mode Gelap
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:37 WIB

Depok

Tuntut Kejelasan Ganti Rugi, Korban Penggusuran Tol Desari Demo

badge-check


					Suasana demo warga Kelurahan Krukut di depan Pengadilan Negeri Depok. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Suasana demo warga Kelurahan Krukut di depan Pengadilan Negeri Depok. (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Depok – Warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, pada Senin(17/2) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Depok.

Dalam aksinya massa menuntut ganti rugi atas proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Koordinator Aksi, Wawan Krukut kepada wartawan mengatakan, sebenarnya tidak minta terkait dengan haraga berapa, yang penting dapat ganti rugi.

“Bangunan sudah digusur dan dibayar tahun 2007, dapat kompensasi rumah dan pohon, tapi untuk tanahnya belum,” katanya.

Warga juga mendesak adanya keringanan biaya kasasi yang jumlahnya disebut-sebut mencapai Rp70 juta.

“Ini kan persoalannya sudah kasasi, masyarakat keberatan dengan biaya kisaran Rp70 jutaan untuk mengajukan kasasi. Kita meminta keringanan biaya kasasi,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, warga menilai pihak pengadilan tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Wawan mengatakan pada awal 2007 warga sempat mendapat ganti rugi bangunan dan pohon.

“Tapi tanah belum ada kejelasannya. Bahkan saat mereka mau ganti rugi, ada gugatan dari pihak verponding, sedangkan dulu itu tanah eks Setu Krukut, tanah garapan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kalau dilihat dari ketentuannya tanah bekas setu yang menjadi lahan dan telah ditempati warga itu ada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

“Berarti di bawah Pemerintah Provinsi. Kalau tanah verponding kan berarti di luar tanah pemerintah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada sekira 100 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak akibat proyek tol tersebut dan belum mendapat ganti rugi atas tanah yang telah digusur.

Aksi damai itu mendapat pengawalan ketat polisi. Setelah sempat berorasi, sejumlah warga akhirnya dipersilahkan masuk ke dalam gedung pengadilan untuk melakukan mediasi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok