Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 20:59 WIB

Bekasi

Viral Pemukul Kucing Sampai Mati, Akhirnya Ditangkap Polisi

badge-check


					Ketua dan Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona melaporkan tindakan RH ke Polres Metro Bekasi. Perbesar

Ketua dan Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona melaporkan tindakan RH ke Polres Metro Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Ketua dan Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona berujar bahwa RH memukul kucing lantaran kesal hewan milik tetangganya itu buang air besar di pot bunga rumahnya. RH adalah laki-laki di dalam video viral yang menampilkan aksinya memukul kucing hingga mati.

“Kami dapat informasi bahwa pelaku kesal si kucing buang air besar di pot (rumahnya), tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu buang air besar itu dia tidak bisa, dia cuma menduga saja,” ujar Doni di Polres Bekasi, Selasa (18/2/2020).

Doni menyayangkan perbuatan yang dilakukan RH terhadap kucing tetangganya itu. Menurut dia, tidak seharusnya RH menganiaya kucing hanya karena buang air besar di pot rumahnya.

“Permasalahannya untuk buang air sembarangan ya, penyelesainnya bukan dengan dibunuh, itu salah ya,” kata dia.

Oleh karena itu, pihak Animal Defenders melaporkan tindakan RH ke Polres Metro Bekasi. Kasatreskrim Polres Bekasi, Kompol Arman sebelumnya mengatakan, RH dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

Arman mengatakan, RH bisa dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. RH, pemukul kucing di Bojong Megah, Bekasi akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (18/2/2020) ini. RH adalah pria yang dalam video memukul kucing menggunakan sapu hingga mati.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Bekasi, Kompol Arman di Polres Bekasi.

“Saat ini anggota sedang dalam perjalanan dan membawa terduga pelaku,” ujar Arman, Selasa ini.

Arman mengatakan, RH dibawa ke kantor polisi untuk diselidiki terkait pemukulan kucing yang dilakukannya.

“Langsung pelaku, tersangka kita cocokkan dengan CCTV dan pelakunya pun mengakui perbuatannya,” kata dia.

Ia mengatakan, RH bisa dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Sebelumnya, seekor kucing di Bojong Megah, Rawa Lumbu, Bekasi dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial RH beberapa waktu lalu.

Kejadian pemukulan itu kemudian direkam dan videonya diunggah ke Facebook dengan nama akun @ichanisaidina.

Video pemukulan itu kemudian viral di media sosial dalam video itu tampak seorang laki-laki memukul kucing di teras rumah dengan gagang sapu. Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona menceritakan awal mula kasus pemukulan itu terjadi.

Doni mengatakan, pemukulan kucing itu terjadi pada Rabu (5/2/2020) lalu. Saat itu, kucing milik tetangga RH sedang tidur di depan rumahnya.

“Lalu tiba-tiba kucing itu dipukul dengan sapu, sekali pukul saja dan langsung mati,” ujar Doni di Polres Bekasi, Selasa ini.

Setelah pemukulan terjadi, RH pergi meninggalkan kucing yang saat itu sudah mati.

Doni mengatakan, pemukulan itu dilatar belakangi kekesalan RH lantaran kucing tetangganya itu buang air besar di pot bunga miliknya. Namun, pelaku tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.

“Katanya dia bahwa si kucing buang air di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu buang air dia tidak bisa. Dia cuma menduga aja, permasalahan untuk buang air sembarangan,” kata dia.

Oleh karena itu, pihak Animal Defenders melaporkan tindakan RH ke Polres Metro Bekasi. Kasatreskrim Polres Bekasi, Kompol Arman sebelumnya mengatakan, RH dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan RH bisa dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional