Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:48 WIB

Depok

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perpanjang Kerjasama

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan teken perpanjangan kerjasama. Perbesar

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan teken perpanjangan kerjasama.

Harian Sederhana, Depok – Beberapa institusi negara di Kota Depok telah menjalin kerja sama penyelesaian masalah hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kerjasama ini bisa melalui jalur Litigasi (pengadilan) maupun non-Litigasi (luar pengadilan) melalui Bidang Perdata dan TUN Kejari Depok.

Adapun, kerjasama tersebut dalam bentuk penanganan persoalan hukum maupun tunggakan dalam pembayaran.

Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan Depok yang melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dan rapat evaluasi penyerahan SKK tahun 2019.

Perpanjangan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Indra Iswanto dan Kajari Depok Yudi Triyadi didampingi Kepala Bidang Perdata dan TUN Kejari Depok Rully Trie Prasetyo di kawasan Bogor, Senin (17/2).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bidang Perdata dan TUN (Datun) pada semester II tahun 2019 lalu, sukses memulihkan uang negara senilai Rp. 3.437.136. 859 miliar. Pemulihan uang tersebut adanya PKS dan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Depok.

“Capaian 3.5 miliar untuk semester II tahun 2019. Ini hasil SKK BPJS Ketenagakerjaan Depok yang diberikan kepada Kejari Depok bidang Datun. SKK baik melalui bentuk Litigasi maupun Non-Litigasi,” kata Kajari Depok Yudi Triyadi usai menerima penghargaan dan apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Depok, Jum’at (15/11/2019) lalu.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Depok Rully Trie Prasetyo mengatakan, sebagai pengacara negara pihaknya selalu siap melakukan kerja sama dengan institusi maupun lembaga negara.

Kerjasama bisa dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok maupun lembaga seperti penyelenggara program jaminan sosial di Indonesia BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.

“Untuk PKS bantuan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui penagihan iuran wajib kesehatan atau perusahaan. Hanya saja PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan ini selama setahun, tidak dilakukan 2 tahun,” jelas Rully ketika ditemui diruangannya, Selasa (18/2). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok