Menu

Mode Gelap
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:27 WIB

Depok

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perpanjang Kerjasama

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan teken perpanjangan kerjasama. Perbesar

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan teken perpanjangan kerjasama.

Harian Sederhana, Depok – Beberapa institusi negara di Kota Depok telah menjalin kerja sama penyelesaian masalah hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kerjasama ini bisa melalui jalur Litigasi (pengadilan) maupun non-Litigasi (luar pengadilan) melalui Bidang Perdata dan TUN Kejari Depok.

Adapun, kerjasama tersebut dalam bentuk penanganan persoalan hukum maupun tunggakan dalam pembayaran.

Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan Depok yang melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dan rapat evaluasi penyerahan SKK tahun 2019.

Perpanjangan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Indra Iswanto dan Kajari Depok Yudi Triyadi didampingi Kepala Bidang Perdata dan TUN Kejari Depok Rully Trie Prasetyo di kawasan Bogor, Senin (17/2).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bidang Perdata dan TUN (Datun) pada semester II tahun 2019 lalu, sukses memulihkan uang negara senilai Rp. 3.437.136. 859 miliar. Pemulihan uang tersebut adanya PKS dan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Depok.

“Capaian 3.5 miliar untuk semester II tahun 2019. Ini hasil SKK BPJS Ketenagakerjaan Depok yang diberikan kepada Kejari Depok bidang Datun. SKK baik melalui bentuk Litigasi maupun Non-Litigasi,” kata Kajari Depok Yudi Triyadi usai menerima penghargaan dan apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Depok, Jum’at (15/11/2019) lalu.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Depok Rully Trie Prasetyo mengatakan, sebagai pengacara negara pihaknya selalu siap melakukan kerja sama dengan institusi maupun lembaga negara.

Kerjasama bisa dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok maupun lembaga seperti penyelenggara program jaminan sosial di Indonesia BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.

“Untuk PKS bantuan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui penagihan iuran wajib kesehatan atau perusahaan. Hanya saja PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan ini selama setahun, tidak dilakukan 2 tahun,” jelas Rully ketika ditemui diruangannya, Selasa (18/2). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok