Menu

Mode Gelap
Rabu, 4 Februari 2026 | 06:31 WIB

Bekasi

400 Ribu Rumah Tak Kantongi IMB

badge-check


					400 Ribu Rumah Tak Kantongi IMB Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Ironis, sekitar 400 ribu rumah yang ada di Kota Bekasi ternyata belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagian besar rumah yang tak memiliki IMB ini berada di aera perkampungan yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Bekasi.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi menuturkan, dari data yang dimiliki terdapat 800 ribu rumah yang berdiri di Kota Partriot. Namun, hanya separuhnya saja rumah yang memiliki IMB.

“Data ini berdasarkan pendataan yang sedang kami lakukan terhadap permukiman di lingkungan perumahan maupun perkampungan,” tutur Junaedi kepada wartawan, Rabu (19/02).

Menurut dia, rata-rata rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan. Sehingga membuatnya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Apalagi kondisi rumah di perkampungan itu sudah lama hingga berdiri 20 tahun. “Kalau kita bongkar ya gimana,” kata Junaedi.

Maka dari itu, Dinas Tata Ruang terus melakukan penekanan terhadap para pemilik rumah yang belum mengantongi IMB agar segera mengurusnya.”Ini kan penting juga untuk melihat kondisi kelayakan bangunannya. Jangan sampai ada kejadian rumah roboh atau gimana,” ujarnya.

Untuk rumah di kompleks atau perumahan dipastikan memiliki izin. Apalagi perumahan yang baru dibangun. Sebab, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan. Oleh karena itu, dia berencana melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan permukiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami ingin memastikan rumah-rumah itu dibangun sesuai kawasannya. Jangan dibangun daerah hijau atau yang melanggar,” tuturnya. Junaedi berharap warga mengurus IMB, karena IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terus mendorong agar pemilik rumah diperkampungan segera mengurus IMB.”Kami dorong terus agar segera urus IMB, khususnya rumah warga yang lama-lama ini. Apalagi jumlah mencapai 400.000 yang terdata belum memiliki IMB,” katanya.

Menurut dia, sudah ada ketentuan dalam RTRW. Sehingga jika bangunan yang berdiri tidak sesuai tata ruang itu maka wajib dibongkar.”Sudah ada ketentuannya, buku utamanya itu ada di RTRW sesuai tidak peruntukannya, kalau sudah jelas tidak sesuai pasti bongkar,” jelasnya.

Akan tetapi, jika masih masuk di zona cokelat atau daerah perumahan maka akan didorong untuk masyarakat mengurus IMB.”Kita lihat buku panduannya RTRW, jika melanggar pasti dibongkar. Jika tidak kita dorong untuk mengurus persyarakat yang ada. Jadi perizinan ini sangat penting,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

Trending di Nasional