Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:24 WIB

Bogor

Sosialisasi Pemberian Dana Hibah Digeber

badge-check


					Sosialisasi Pemberian Hibah kepada Lembaga Keagamaan dan Kemasyarakatan di Gedung PPIB, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Perbesar

Sosialisasi Pemberian Hibah kepada Lembaga Keagamaan dan Kemasyarakatan di Gedung PPIB, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) menggelar Sosialisasi Pemberian Hibah kepada Lembaga Keagamaan dan Kemasyarakatan di Gedung PPIB, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Sosialisasi ini dihadiri sedikitnya 100 perwakilan Pondok Pesantren, Majelis Taklim dan DKM Se-Kota Bogor.

Kepala Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Iman mengatakan, sosialisasi hibah dilakukan setiap tahun. Sosialisasi kali ini fokus pada semua penerima hibah agar lebih memahami alur pengajuan hibah.

Hal itu sesuai Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan, Pencairan dan pertanggungjawaban pengguna dana hibah yang ditindaklanjuti dengan Perwali Nomor 133 Tahun 2019.

“Kegiatan sosialisasi ini menginformasikan pada peraturan baru, ada perubahan dalam mekanisme yang harus dilakukan,” ujarnya.

Iman menuturkan, beberapa perubahan pada Permendagri nomor 123 Tahun 2018, yakni SKT keagamaan dikeluarkan Kementerian Agama dari sebelumnya dikeluarkan Adkesra. Perubahan ini agar pengajuan hibah lebih jelas dari lembaga yang pendiriannya sudah terdaftar.

menurut dia, perubahan lainnya yakni semula lembaga kemasyarakatan dan keagamaan yang berbadan hukum harus menunggu tiga tahun, tetapi di Permendagri ini aturan dirubah menjadi bisa langsung diajukan alias tidak perlu lagi menunggu.

“Tahun ini anggaran hibah berada di angka Rp 55 Miliar. Jumlah ini termasuk untuk pemberiaan hibah untuk pondok pesantren, DKM, Majelis Taklim dan lembaga masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, hibah bagi lembaga keagamaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot Bogor atas kinerja Pesantren yang telah mendidik akhlak generasi muda.

Tak ayal, bagi pesantren tradisional yang ingin melakukan pengajuan hibah bisa dilakukan sebelum batas waktu ditutup pada akhir Februari. Pemberian hibah dari Pemkot Bogor bisa berupa bantuan fisik dan operasional.

Dia juga mengaku berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren dan Kemenag untuk survey lapangan, mana saja yang perlu dibantu dan mana saja yang paling prioritas.

Tujuannya agar pemberian bantuan hibah tepat sasaran sesuai kebutuhan dan yang sangat mendesak, sehingga kegiatan pembelajaran di pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan nyaman. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor