Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:30 WIB

Bogor

Eksepsi Terdakwa ‘RN’ Ditolak, Penipuan Investasi Tiketing Rugikan Korban Miliaran Rupiah

badge-check


					 Tri Widiastuti, Kuasa Hukum Koeshendarto. Perbesar

Tri Widiastuti, Kuasa Hukum Koeshendarto.

Harian Sederhana, Bogor – Sidang lanjutan kasus penipuan investasi tiketing yang mencapai miliaran rupiah dengan nomor perkara Nomor 22/Pid.B/2020/PN Bgr digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi yang diajukan terdakwa RN.

Eksepsi dari RN terdakwa yang diajukan bahwa kasusnya merupakan masuk ranah perdata dipatahkan oleh jawaban eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ke tiga, Selasa (25/2).

Kuasa Hukum Koeshendarto, Tri Widiastuti mengatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa bahwa perkara ini masuk keadalam ranah perdata menunjukan dakwaan tidak cermat. Karena dalam persidangan yang digelar hari ini, Jaksa menolak eksepsi terdakwa.

Dia melanjutkan, semua eksepsi sudah dipatahkan dan dijawab oleh Jaksa, dalam hal ini terdakwa hanya melihat sebagian dari seluruh perkara.

Menurutnya, penolakan eksepsi oleh jaksa sangat mendasar, karena sebenarnya terdakwa itu tidak pernah ada hubungan kerjasama dengan pihak pihak yang disebutkan seperti Antafaya dan koprasi koprasi migas.

“Nah, berarti itu menujukan bahwa sudah terpenuhinya unsur penipuan. Dan oleh karena itu dakwaan sudah jelas tepat dan sesuai dengan aturan kitab undang undang hukum acara pidana,” tegas Tri usai sidang.

Kemudian lanjut dia, Jaksa mohon agar majelis menolak eksepsi dari terdakwa dan tetap melanjutkan perkara ini. “Nah itu jawabannya akan disampaikan oleh majelis pada putusan pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2020,” ujarnya.

Langkah selanjutnya kata dia, pihaknya akan terus mengawal persidangan ini, dia mengaku percaya bahwa majelis hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan memberikan keputusan seadil adilnya buat pelapor. “Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Dia berpendapat, dengan ditolaknya eksepsi ini, jelas memang bahwa eksepsi terdakwa itu jelas mengada-ngada. Dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur unsur 378 penipuan. Karena hubungan kerjasama dengan pihak pihak yang dia sebutkan itu tidak ada (Fiktif).

Masih kata pengacara berhijab itu, sementara dia bilang bahwa ini adalah unsur perdata dan merupakan ranah perdata. “Ya memang kalo dilihat dari arus lain sebagainya memang hak dia untuk memberikan pendapat, tetapi itu semua sudah dipatahkan oleh jaksa penutup umum,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, sidang akan kembali di gelar pada Tanggal 3 Maret 2020 dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.

Sebelumnya Khusnul Naim yang tergabung dalam tim kuasa hukum korban mengatakan terdakwa merupakan pelaku residivis yang mana di tempat ini pula (PN Bogor) diputuskan pada tahun 2011 diputus 12 tahun penjara,” ungkap Khusnul.

Menurut dia, kerugian para korban yang melapor di Polresta Bogor Kota mencapai Rp11 miliar.

Awalnya bertiga, tapi ketika modal dan keuntungan sudah Rp700 juta dilepaskan ke RM. Hingga saat ini dirinya merugi sekitar Rp9,7 miliar.

“Kita akan mengawal ini secara tuntas. Bahkan saya berharap agar hak-hak klien kami bisa dikembalikan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor