Harian Sederhana, Bekasi – Guna kelancaran berlalu lintas di kawasan tertentu, seperti Perumahan, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan peraturan walikota (Perwal) untuk angkutan orang.
Perwal dengan nomor 128 tahun 2019 itu, merupakan pengganti dari Perwal sebelumnya, nomor 100 tahun 2016, tentang pengoperasian kendaraan roda tiga berbahan gas.
Ketua DPC Organda Kota Bekasi, Amat Juaini kepada Harian Sederhana, mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur atas kepedulian Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan kebijakan bagi angkutan orang di kawasan tertentu.
Hal itu kata dia, dengan diterbitkannya Perwal untuk angkutan orang dengan jenis armada bajaj roda empat.
“Alhamdulilah saya ucapkan kepada yang kuasa, dengan diterbitkannya peraturan angkutan untuk kawasan tertentu,” paparnya, saat ditemui di kantor DPC Organda, Rabu (26/2).
Amat Juaini menambahkan, dengan terbitnya peraturan tersebut, menandakan bahwa pengoperasian angkutan orang itu sudah dapat dilakukan.
Untuk itu sambung dia, bagi pengusaha angkutan, baik yang tergabung dalam Organda ataupun masyarakat pengusaha angkutan lainnya yang ingin usaha, dapat menghubungi DPC Organda guna memperoleh armada resmi yang telah disepakati Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita menyediakan pembelian armada, baik dengan sistem cash ataupun kredit,” terangnya. (*)









