Menu

Mode Gelap
Minggu, 5 Juli 2026 | 10:13 WIB

Bekasi

Perwal Angkutan Orang Kawasan Tertentu Diterbitkan

badge-check


					Perwal Angkutan Orang Kawasan Tertentu Diterbitkan Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Guna kelancaran berlalu lintas di kawasan tertentu, seperti Perumahan, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan peraturan walikota (Perwal) untuk angkutan orang.

Perwal dengan nomor 128 tahun 2019 itu, merupakan pengganti dari Perwal sebelumnya, nomor 100 tahun 2016, tentang pengoperasian kendaraan roda tiga berbahan gas.

Ketua DPC Organda Kota Bekasi, Amat Juaini kepada Harian Sederhana, mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur atas kepedulian Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan kebijakan bagi angkutan orang di kawasan tertentu.

Hal itu kata dia, dengan diterbitkannya Perwal untuk angkutan orang dengan jenis armada bajaj roda empat.

“Alhamdulilah saya ucapkan kepada yang kuasa, dengan diterbitkannya peraturan angkutan untuk kawasan tertentu,” paparnya, saat ditemui di kantor DPC Organda, Rabu (26/2).

Amat Juaini menambahkan, dengan terbitnya peraturan tersebut, menandakan bahwa pengoperasian angkutan orang itu sudah dapat dilakukan.

Untuk itu sambung dia, bagi pengusaha angkutan, baik yang tergabung dalam Organda ataupun masyarakat pengusaha angkutan lainnya yang ingin usaha, dapat menghubungi DPC Organda guna memperoleh armada resmi yang telah disepakati Pemerintah Kota Bekasi.

“Kita menyediakan pembelian armada, baik dengan sistem cash ataupun kredit,” terangnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Gelar CFD Bareng BRImo

29 Mei 2026 - 20:22 WIB

Ini Alamat Baru BRI KCP Cibitung Usai Relokasi ke Kawasan Industri MM2100

21 Mei 2026 - 15:45 WIB

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

21 Mei 2026 - 14:45 WIB

Ledakan Dahsyat di SPBE Bekasi Timur

2 April 2026 - 09:53 WIB

Kebakaran di kawasan SPBE Cimuning, Bekasi, pada Rabu, 1 April 2026 malam. (Instagram.com/@fakta.indo)

BRI BO Bekasi Siliwangi Berbagi Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 16:57 WIB

Trending di Bekasi